LAMPUNG TIMUR – Enam orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba diamankan dalam operasi gabungan Polres Lampung Timur di Kecamatan Jabung, Selasa (13/10/2026). Dalam penggerebekan di wilayah Jabung, Negara Saka, dan Negara Batin tersebut, satu orang dilaporkan mengalami luka tembak di bagian kaki setelah dilumpuhkan petugas.
Wawai News sebelumnya memberitakan operasi tersebut sebagai penggerebekan oleh tim gabungan Polda Lampung. Namun, setelah memperoleh klarifikasi bahwa operasi dilakukan oleh jajaran Polres Lampung Timur, redaksi melakukan koreksi untuk memastikan ketepatan informasi mengenai institusi yang melaksanakan penindakan.
Operasi melibatkan unsur Satresnarkoba, Satreskrim, Satintelkam, satuan samapta, serta personel Kompi Brimob. Berdasarkan informasi yang dihimpun Wawai News dari sumber internal, penggerebekan berlangsung tanpa perlawanan berarti dan enam orang berhasil diamankan.
“Enam orang berhasil diamankan untuk sementara. Pastinya ini berlanjut, akan ada pengembangan,” ujar sumber internal Wawai News saat dikonfirmasi.
Setelah penggerebekan selesai, para terduga dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut di Lampung Lampung Timur. Informasi resmi para terduga bandar Narkoba yang berhasil ditangkap beberapa di antaranya ada nama Saleh di Bawang Tijang Negara Batin, Budi, Satu anak buah Usung Ompong di Negara Saka, Sinul dan Roni Planet mengenai barang bukti yang disita, serta hal lain belum diperoleh.
Warga Berharap Peredaran Narkoba Dibongkar Tuntas
Penangkapan tersebut mendapat dukungan masyarakat Jabung. Wilayah ini selama ini kerap menjadi sorotan akibat keluhan warga mengenai dugaan peredaran narkoba yang dinilai meresahkan.
Bagi masyarakat, penangkapan enam orang merupakan perkembangan penting. Namun, pekerjaan aparat tidak berhenti ketika para terduga dibawa ke kantor polisi. Warga berharap penyidikan mampu mengungkap pemasok, jalur distribusi, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Pasalnya, jika persoalan hanya diselesaikan dengan menangkap sejumlah orang tanpa memutus mata rantai pasokan, peredaran narkoba berpotensi kembali muncul. Bandar boleh berganti, tetapi masyarakat tidak seharusnya terus menjadi pihak yang menanggung akibatnya.
Pembatasan Jam Organ Tunggal Ikut Jadi Perhatian
Di tengah penindakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur juga mengagendakan penandatanganan kesepakatan bersama terkait pengaturan waktu hiburan organ tunggal dalam acara resepsi pernikahan, khitanan, dan kegiatan masyarakat lainnya.
Agenda itu tercantum dalam surat undangan Nomor 005/263/01-UK/2026 tertanggal 7 Oktober 2026. Pihak yang dilibatkan meliputi Pemkab Lampung Timur, Polres Lampung Timur, Kodim 0429/Lampung Timur, Kejaksaan Negeri Lampung Timur, DPRD, jajaran pemerintah daerah, para camat dan kepala desa, tokoh masyarakat, serta pemilik usaha organ tunggal.
Rencana pembatasan jam operasional hiburan tersebut menjadi perhatian karena aktivitas organ tunggal di Jabung berulang kali memicu perbincangan publik. Namun, pengaturan jam hiburan dan pemberantasan narkoba tetap perlu ditempatkan secara proporsional. Hiburan masyarakat bukan dengan sendirinya tindak pidana; setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan dan ditangani sesuai hukum.
Penindakan narkoba dan pengaturan kegiatan masyarakat sama-sama membutuhkan konsistensi. Jangan sampai aturan hanya ramai ketika persoalan mencuat, kemudian kehilangan daya tekan setelah perhatian publik mereda.
Kini, masyarakat menunggu hasil pengembangan perkara serta penjelasan resmi kepolisian mengenai barang bukti dan status hukum keenam orang yang diamankan. Dukungan warga terhadap operasi ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba di Jabung secara berkelanjutan.
Koreksi redaksi: Wawai News mengoreksi pemberitaan sebelumnya mengenai institusi pelaksana operasi. Berdasarkan klarifikasi yang diterima redaksi, penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan Polres Lampung Timur, bukan tim gabungan Polda Lampung sebagaimana disebut dalam berita sebelumnya. Redaksi menyampaikan koreksi ini demi akurasi dan tanggung jawab pemberitaan. Sebutan terhadap keenam orang yang diamankan tetap menggunakan istilah terduga sampai status hukum mereka dipastikan melalui proses yang berlaku.***












