Saat ini petugas bersama tim inafis dan Dokkes Bhayangkara Polda Lampung masih melakukan penggalian diduga kuburan korban pembunuhan dan akan dilanjutkan untuk dilakukan outopsi.
Hasil pemeriksaan pelaku E di hadapan Penyidik diduga pelaku telah melakukan pembunuhan lain terhadap empat korban yakni ayah kandung pelaku E, Zainudin ( 66 ), ibu tiri pelaku Siti Romlah ( 57 ), kakak kandung pelaku Wawan Wahyudin (40) dan terakhir ponakan pelaku Zahra ( 6 ).
Baca juga: Dianggap Terbaik, Nasdem Resmi Usung Anies Capres
Pelaku diduga membunuh keempat korban sekaligus dalam satu waktu dengan menggunakan kapak dan terhadap Korban Zahra dengan cara mencekik.
Kemudian keempat korban dibuang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank di belakang rumah korban, lalu oleh pelaku langsung ditutup dan dicor menggunakan semen.
Atas perbuatan para pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun , namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan, akan dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Baca juga: Berkas Sambo Cs Dilimpahkan, Kejagung Minta KPK Ikut Mengawasi
Barang Bukti yang dapat diamankan berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit Handphone dan satu bilah kapak.
Saat ini masih dalam tahap:
- Riksa saksi-saksi
- Riksa lanjutan tersangka
- Olah tempat kejadian perkara (TKP) dan forensik
- Koordinasi jaksa utuk percepatan dan kelancaran berkas perkara serta
- Mempersiapkan rekonstruksi kasus. (*)





