Kapolsek menjelaskan, kronologis kajadian bermula pihaknya mendapatkan laporan korban pada Rabu, 07 Desember 2022 pukul 20.00 WIB yang datang ke Polsek Pulau Pangung melaporkan pencurian sepeda motor.
Berdasarkan keterangan korban, motor tersebut diketahui hilang saat korban bangun tidur pukul 05.00 WIB sehingga korban melapor ke Polsek Pulau Panggung.
BACA JUGA: Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Berakhir di Tangan Satgas Anti Begal Polres Lampung Tengah
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp5 juta rupah,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, dari hasil pemeriksaaan terhadap pelaku, mereka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak kali di wilayah kecamatan air naningan, sehingga dilakukan pengembangan perkara.
“Terhadap para korban belum melapor ke Polsek Pulau Panggung, namun semua korban telah didatakan,” imbuhnya.
BACA JUGA: Komplotan Curanmor Dibekuk di Labuhan Maringgai
Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti telah ditahah di Mapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Terhadap ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun. Namun penyidikannnya mengacu UU Peradilan Anak,” tandasnya. (*)











