Nasional

Presiden Jokowi Perintahkan Aturan JHT Dipermudah

×

Presiden Jokowi Perintahkan Aturan JHT Dipermudah

Sebarkan artikel ini
Pratikno Mensesneg
Pratikno Mensesneg

WAWAINEWS – Melalui Mensesneg Pratikno, Jokowi memerintahkan Menko Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan merevisi aturan JHT yakni untuk lebih disederhanakan atau dipermudah terutama bagi warga yang mengalami masa sulit akibat PHK.

Perintah tersebut menyusul kecaman dari para buruh soal uang Jaminan Hari Tua atau yang baru bisa cair di usia 56 tahun Presiden Joko Widodo akhirnya bersuara.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menaker Ida Fauziyah telah membenarkan hal tersebut setelah dirinya menghadap presiden pada Senin, 21 Februari 2022. Revisi aturan pencairan JHT pun akan dilakukan. Pemerintah memahami keberatan yang disuarakan buruh.

Lewat keterangan tertulis Kementerian Ketenagakerjaan Menaker Ida Fauziyah menyebut presiden meminta regulasi JHT disederhanakan.

BACA JUGA :  PPKM Darurat, Kapolri Gelar Operasi Aman Nusa II Lanjutan

Presiden memperhatikan nasib pekerja dan meminta agar buruh dibantu di masa pandemi ini.

Sementara buruh meminta revisi atau pencabutan aturan JHT dilakukan paling lambat satu pekan kedepan.

Buruh mengapresiasi instruksi presiden soal aturan JHT yang mendengar aspirasi suara rakyat.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, revisi terhadap Permenaker nomor 2 tahun 2022 sama artinya dengan mencabut aturan itu. Pada awalnya aturan itu melawan aturan pemerintah nomor 60 tahun 2015 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Dalam Permenaker yang lama pekerja yang terkena PHK dapat mencairkan dana JHT paling lama 1 bulan setelah tidak bekerja.

Menaker diminta turun ke lapangan tak hanya berada di belakang meja karena saat ini ada puluhan ribu buruh tak mendapat gaji juga tidak di pHK sehingga tak bisa mendapatkan JHT.(*)

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Bagi-bagi Sembako dan Kaos di Kota Bekasi, Warga Antusias Rebutan