TANGGAMUS — Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 12 tahun terungkap di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Seorang pria berusia 69 tahun berinisial KR, warga Pekon Banjar Negara, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap polisi.
Perkara tersebut dilaporkan pada Rabu, 30 September 2026, setelah ibu korban mengetahui anaknya bersama KR di dalam rumah.
Ibu korban kemudian meminta pertolongan. Warga sekitar datang dan mengamankan KR sebelum personel Polsek Wonosobo tiba di lokasi. KR selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus untuk menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan, pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
“Dapat kami jelaskan, kemarin kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa terjadi dugaan tindak pidana pencabulan. Peristiwa tersebut terjadi di dalam rumah korban,” kata Khairul.
Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Setelah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti melalui gelar perkara, status KR ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban. Penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Khairul.
Penyidikan perkara tersebut masih terus berkembang. Berdasarkan keterangan awal tersangka, polisi mendalami dugaan bahwa perbuatan terhadap korban disebut telah dilakukan berulang kali sejak beberapa tahun sebelumnya.
Polisi belum menyimpulkan jumlah korban karena pemeriksaan masih berlangsung. Kemungkinan adanya korban lain juga masih didalami.
“Untuk sementara jumlah korban masih kita dalami. Kami masih melakukan pemeriksaan secara maraton. Nanti apabila ada informasi lebih lanjut, akan kami kabarkan kepada teman-teman,” ungkap Khairul.
Sejumlah pakaian yang berkaitan dengan perkara telah diamankan sebagai barang bukti. Penyidik juga masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemberkasan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Selain menangani proses hukum terhadap tersangka, kepolisian menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan dan pendampingan terhadap korban.
“Tindak lanjut penanganannya, ini kita akan koordinasi kepada instansi terkait, termasuk P2TP2A. Nanti kita koordinasi dan kolaborasi terkait masalah penanganan korban,” kata Khairul.
Mengenai pasal yang akan diterapkan, penyidik masih melakukan pendalaman dan akan menyesuaikannya dengan hasil penyidikan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***












