BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran Wali Kota Bekasi tentang Sosialisasi Program Langit Biru Pertamina di Kota Bekasi.
Program Langit Biru berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penerapan Bahan Bakar Standar Euro 4.
Program Langit Biru sebagai salah satu upaya untuk mendukung program Pemerintah Indonesia dalam menjaga keberlanjutan masyarakat dan lingkungan yang dilaksanakan PT Pertamina melalui Pemasaran Regional Jawa Bagian Barat (JBB) bekerjasama dengan Pemerintah Daerah.
Adapun rincian dari program tersebut adalah:
1. Program Langit Biru memberikan harga khusus untuk produk Pertalite RON 90 dengan harga setara Premium RON 88 yang dapat berkontribusi untuk mengurangi polusi udara.
2. Harga khusus tersebut diberikan kepada para pengguna kendaraan roda dua dan tiga, angkutan umum, serta taksi plat kuning.
3. SPBU yang menyediakan program Langit Biru adalah SPBU yang berada di jalur angkutan umum.
4. Program Langit Biru diselenggarakan mulai dari tanggal 14 November 2020 pukul 00.00 WIB.
PLB berlaku untuk konsumen kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga, angkutan umum kota (angkot) serta taksi plat kuning.
Mulai Hari Sabtu (14/11) di Kabupaten Bogor terdapat 43 SPBU, Kota Bekasi ada 16 SPBU, Kabupaten Bekasi ada 23 SPBU dan mulai Hari Minggu (15/11) di Kabupaten Cianjur ada 11 SPBU, di Kabupaten Sukabumi ada 13 SPBU Pertamina yang melayani promo Pertalite harga khusus.