Lampung

PT KAI Tertibkan Aset di Pasir Gintung hingga Pagar Keliling

×

PT KAI Tertibkan Aset di Pasir Gintung hingga Pagar Keliling

Sebarkan artikel ini
PT KAI Drive IV Tanjungkarang PJKA memagar keliling rumah dan belasan kios percetakan di Jalan Rambutan Ujung, Kelurahan Pasir Gintung, Kota Bandarlampung,
PT KAI Drive IV Tanjungkarang PJKA memagar keliling rumah dan belasan kios percetakan di Jalan Rambutan Ujung, Kelurahan Pasir Gintung, Kota Bandarlampung,

WAWAINEWS.ID – PT KAI Drive IV Tanjungkarang PJKA memagar keliling rumah dan belasan kios percetakan di Jalan Rambutan Ujung, Kelurahan Pasir Gintung, Kota Bandarlampung, pada Selasa (28/11/2023).

Pemagaran itu pasca penertiban oleh PT KAI Divre IV Tanjungkarang terhadap bangunan di lokasi itu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Manajer Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengatakan, pihaknya mengantongi bukti kepemilikan berupa sertifikat hak guna bangunan nomor 187 yang terbit pada tahun 2016, berdasarkan dari grondkaart yang dimiliki PT KAI.

BACA JUGA : Sosialisasi SIGNAL, Jasa Raharja Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Dari grondkaart ini, PT KAI mengajukan diterbitkannya sertifikat pada lahan seluas 1.460 m2.

BACA JUGA :  Aksi Dugaan Premanisme di Kafe Remang-remang Way Halim Undang Reaksi Keras Laskar Lampung

“Di atas tanah tersebut berdiri satu rumah dan 12 kios yang tidak memiliki sama sekali keterikatan hukum atau berkontrak dengan KAI,” katanya.

“Sebelumnya lahan ini telah disertifikatkan oleh pihak lain. Namun KAI mengajukan gugatan pembatalan atas sertifikat tersebut. Dengan dasar dari sertifikat yang telah dimiliki PT KAI dan juga dari grondkaart,” beber dia.

BACA JUGA : 11 Tewas Tertabrak Kereta Api, Jasa Raharja Beri Santunan

Adapun pengajuan gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Lampung dengan nomor perkara 19/G/2020/PTUN.BL dengan status perkara berkekuatan hukum tetap (inckraht).

Atas pengajuan gugatan tersebut, Zaki mengungkapkan, PTUN Provinsi Lampung membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3/Sd tahun 1968 sesuai hasil putusan atas perkara No 19/G/2020/PTUN.BL tanggal 30 November 2020 yang dimenangkan KAI.

BACA JUGA :  Komplotan Curat BRI Link di Pesibar Satu Asal Lampung Timur, Satu Lagi Residivis

Sementara itu diketahui bahwa pemilik rumah sudah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) dan lapor Polresta Bandarlampung.

Maulinar, wakil keluarga yang diusir paksa mengatakan orangtuanya, almarhum Hermain mendapatkan lahan tersebut warisan dari kakeknya.