WAWAINEWS.ID – Berbagai skandal dugaan “kejahatan anggaran” di jajaran OPD Pemkab Lampung Timur tahun anggaran 2022 dipastikan telah masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bahan laporan.
Hal ini seiring laporan yang disampaikan Johan Navajo, pada Kamis (16/11/2023) lalu.
Warga Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, ini mengungkapkan laporannya mendasarkan pada UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Adapun enam kegiatan yang dilaporkan terdapat pada beberapa OPD di lingkungan Pemkab Lamtim tahun anggaran 2022 yang diduga telah terjadi perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana temuan BPK RI Perwakilan Lampung Juni hingga November 2023.
BACA JUGA : Lampung Timur Defisit, Iqbal Sebut Bupati Seperti Anak Sekolah Dasar
Keenam kegiatan yang dilaporkan Johan Abidin ke KPK, meliputi
1. Belanja anggaran makan minum Bupati dan Wabup tahun 2022 yang dikelola oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamtim, dengan modus membuat nota belanja fiktif dan diduga merugikan keuangan negara tidak kurang dari Rp1,6 miliar.
2. Belanja hibah sebesar Rp 7,8 miliar pada beberapa OPD. Dalam penentuan penerimanya tidak dijelaskan secara spesifik dan dalam laporan pertanggungjawaban tidak menyertakan daftar penerima hibahnya.
BACA JUGA : Suka Nyawer di Panggung, Segini Harta Kekayaan Bupati Lampung Timur
Seperti pada
a. Kesbangpol sebanyak Rp 1.920.000.000,
b. Dinas Komunikasi dan Informatika Rp 500.000.000,
c. Bagian Kesra Sekretariat Daerah sebesar Rp 1.748.500,
d. Dinas Sosial Rp 165.000.000,
e. Dinas Lingkungan Hidup Rp468.000.000,
f. Dinas Perikanan Rp 2.257.740.000.
BACA JUGA : Upah Tak Dibayar, Tukang Ancam Bongkar Proyek Talud di Desa Asahan Lamtim
3. Pembangunan gerbang dan kolam serta fasilitas pada rumah dinas Bupati Lampung Timur senilai Rp 8,3 miliar.