LAMPURA – Sejumlah truk fuso muatan batu bara yang melintas di jalan umum wilayah Lampung Utara (Lampura) di sweeping dan diputar balik oleh warga. Kejadiannya itu tepatnya di ruas jalan Bandar Lampung-Bukit Kemuning di Kecamatan Abung Barat, fuso angkuta batu bara dihalau puluhan warga dan diminta putar balik ke daerah asal muatannya.
Berdasarkan informasi dihimpun, puluhaan massa yang menghadang laju kendaraan angkutan batu bara tersebut berangkat dari rasa kepedulian atas jalan di wilayahnya yang kerap rusak akibat dilintasi oleh fuso angkutan batu bara yang diduga melebihi kapasitas.
Aksi tersebut berlangsung sabtu dini hari, tapi aksi itu diketahui tidak berjalan lama karena dibubarkan oleh polisi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Utara AKBP. Kurniawan Ismail, sekira pukul 2.00 WIB dini hari, Sabtu, (18/9/21).
Sebelumnya suasana aksi masyarakat tetap kondusif, meski turun jalan melakukan sweeping khusus fuso bermuatan batu bara dan diputarbalik ke arah di mana tempat truk mengisi muatan.
“Fuso angkutan batu bara ini overlaod, dan sangat merugikan jalur di wilayah Lampung Utara. Diduga jadi salah satu penyebab jalan rusak,” ungkap Kodrad Sudarsyah yang akrab disapa Buyung, sebagai koordinator aksi sweeping melalui video yang diterima Wawai News, Sabtu (18/9/2021).
Dia menduga angkutan batu bara tersebut berdampak pada kerusakan jalan di Lampung Utara sehingga jalan menjadi kriting, jembatan putus. Hal tersebut akibat tonase batu bara melebihi kapasitas.
Menurutnya jika mengacu pada aturan harusnya angkutan batu ini memiliki jalan sendiri. Namun demikian sah saja mereka melintasi jalan umum milik pemerintah tapi harus mematuhi peraturan daerah yang dilintasinya.
“Jika ini jika dibiarkan maka kerusakan terjadi di mana-mana. Kami sweping ini khusus angkutan batubara dan meminta pihak perusahaan pengangkutan batu bara duduk satu meja dengan Forkopimda Lampung Utara. Aksi ini akan terus berjalnjut hingga akhir bulan sebelum ada titik temu,”tegas Buyung dalam video tersebut.
Sementara itu Mintaria Gunadi Ketua LSM Lembaga Pendidikan Pemantauan Korupsi Republik Indonesia Lampung Utara, ikut dalam aksi tersebut mengakui aksi itu atas kepedulian dari masyarakat.
“Saya sangat mendukung, apa yang telah di lakukan masyarakat, sebagai bentuk mosi tidak percaya,kepada pihak yang berwenang dan ini merupakan rasa cinta dengan Daerah Lampung Utara. Di mata masyarakat se akan-akan pihak berwenang, sudah pejam mata dan tutup telinga,”ujarnya.
Sehingga hal tersebut menyulut emosi ketidak percayaan masyarakat, untuk aksi turun ke jalan, memutar balikkan truk batu bara. Menurutnya kondisi jalan poros nasional di setiap tahun rusak, sehingga setiap tahun,akan habiskan uang negara hanya untuk memperbaiki jalan tapi hanya bertahan beberapa bulan kembali rusak.
“Berbicara pihak siapa yang di untungkan dan siapa yang di rugikan,dari apa yang kami lihat,tentunya pihak pihak yang di untungkan pihak tertentu,”ungkap Gunadi.
Ia pun mengingatkan pada seluruh stakeholder Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya Bupati Lampung Utara,untuk mengambil langkah cepat. Sebagaimana di rujuk pada SK Gubernur Lampung, pada tahun 2012 Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan “SK” untuk membatasi muatan batu bara yang maksimal 20 ton.
“SK Gubernur Lampung Sjachroedin ZP pada saat itu, harus dapat jadi rujukan Peraturan Daerah Lampung tentang batas tonase angkutan barang dan jasa,”tukasnya.
Begitu juga Pemerintah Daerah Lampung Utara, sehingga di buat satu regulasi Peraturan Bupati, tentang pengguna jalan yang membatasi truk, tidak boleh lebih dari 20 sampai 25 ton.
“JIka aksi yang dilakukan itu tak di gubris dan di perhatikan Pemerintah, maka mungkin akan ada ribuan dari massa turun aksi,sampaikan mosi tidak percaya pada pemimpin Negeri ini,”Pangkasnya.
Hal senada di sampaikan Nasril Subandi, Ketua Komite Pemantau Pelaksanaan Pembangunan mengatakan,kegiatan malam ini sifatnya hanya sebatas imbauan.
Menindaklanjuti waktu kegiatan tanggal 9 September 2021 yang sudah menghimbau kepada perusahaan atau pengangkut batu bara. Untuk kendaraan truk batu bara agar dapat mematuhi aturan undang-undang yang berlaku.
“Merujuk di dalam undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan pada pasal 1 angka 5-6 disebutkan bahwa setiap badan usaha harus memliki jalan sendiri bukan jalan milik pemerintah,”paparnya mengatakan angkutan batu bara tersebut untuk kepentingan usaha sendiri.
Diketahui aksi masyarakat memutar balikkan truk batu bara di duga Overlaod, tepat di jalan poros Nasional Lintas Tengah Sumatera, tidak berlangsung lama.
Aksi masyarakat di bubarkan Kepolisian Resort Polres Lampung Utara di Pimpin langsung Kapolres AKBP.Kurniawan Ismail, sekira pukul 02 dini hari,Sabtu,18/9/21.
AKBP Kurniawan Ismail bersama Kasat Intelkam menbubarkan aksi masyarakat peduli dengan pembangunan nasional dan daerah tersebut.
Menurut Kapolres di tempat aksi masya, ujar dia-red,menganggap aksi masya sudah melanggar ketentuan hukum,”Kata Kapolres.
“Saya meminta kegiatan ini di hentikan, karena ini akan berdampak,batu bara ini untuk pembangkit tenaga listrik,bila tidak ada batu bara,maka listrik akan padan nantinya,”ujar Kapolres melansir dari fajarfokusinformasi.com.