Scroll untuk baca artikel
Lampung

Raperda Pesantren Disetujui, Nunik Sujud Syukur Dihadapan Anggota DPRD Lampung

×

Raperda Pesantren Disetujui, Nunik Sujud Syukur Dihadapan Anggota DPRD Lampung

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim, terharu dan tak sungkan sujud syukur di hadapan anggota DPRD Lampung, setelah Rapreda Pesantren disetujui semua fraksi, Senin (2/11/2020)- foto dok Adpim

LAMPUNG – Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim tak kuasa menahan haru dan langsung sujud syukur karena rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren disetujui.

Airmata bahagia Nunik, sapaan Chusnunia Chalim, tumpah dan segera sujud syukur ketika seluruh Fraksi mendukung penuh raperda itu. Begitupun ketika Nunik menyampaikan jawaban kepala daerah terhadap pandangan fraksi mengenai raperda ini.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
Wagub Lampung Chusnunia Chalim, tak kuasa menahan haru setelah Fraksi DPRD Lampung menyetujui Raperda Pesantren, Senin (2/11/2020) foto dok

Dengan rasa terharu diiringi tangis bahagia, Wagub Nunik tidak sungkan melakukan sujud syukur di hadapan para anggota DPRD atas dukungan semua pihak terhadap Raperda tersebut.

“Ini adalah tindak lanjut dari UU pesantren tahun 2019. Terimakasih kepada Gubernur Lampung, ketua DPRD dan stakeholder terkait yang sudah mensuport atau memfasilitasi pondok pesantren yang ada di seluruh Lampung,” kata Nunik, Senin (2/11).

BACA JUGA :  Ratusan Pesepeda Padati Jalanan di Pringsewu

Ia mengatakan raperda ini akan menjadi payung hukum untuk seluruh kabupaten/kota dan stakeholder terkait agar lebih memperhatikan serta membantu pondok pesantren.

“Perda Pesantren ini bisa bermanfaat bagi para santri, pengajar, pak kiyai, ustaz, ustazah, dan masyarakat yang ada di pondok pesantren,” katanya sambil berlinangan air mata.

Menurutnya, sebelum Indonesia merdeka, pondok pesantren sudah ada. Cikal bakal pesantren tersebut yang menjadi dasar pendidikan untuk mencerdaskan anak bangsa di seluruh Indonesia untuk memberikan ilmu dunia dan akhirat.

Nunik menyampaikan apresiasi kepada seluruh Fraksi DPRD Provinsi Lampung yang mendukung hadirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Nunik mengatakan Raperda ini juga sebagai tindaklanjut dari disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“Terimakasih Pak Gubernur, terimakasih kepada DPRD Provinsi Lampung,” katanya.

BACA JUGA :  Syukuran Naik Pangkat, Puluhan Anggota Polres Lamtim Dimandikan Air Kembang

Ia menyebutkan Raperda ini nantinya bisa menjadi payung hukum bagaimana Pemerintah Daerah bersama stakeholder terkait bisa memberikan support fasilitasi kepada pesantren.

Menurutnya, dengan payung hukum ini, kehadiran negara untuk memperhatikan pesantren bisa lebih sempurna.

“Semoga dukungan seluruh stakeholder dan masyarakat menghadirkan Raperda ini menjadi bermanfaat untuk pendidikan warga kita yang menimba ilmu di pesantren, baik itu anak-anak santri, kiyai, ustadz/ustadzah, semua bisa kita pikirkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan pemerintah sendiri memiliki kewajiban untuk memberikan perhatian kepada pesantren.

Sebab menurutnya, sebelum lahirnya negara Indonesia dan penyelenggaraan pendidikan formal, pesantren terlebih dahulu hadir.

“Pesantren sendiri tidak menuntut apa-apa dari pemerintah namun tetap menyelenggarakan pendidikan untuk mencerdaskan anak bangsa. Tetapi kita yang berada di pemerintahan ini harus bisa mendorong lahirnya peraturan ini menjadi payung hukum untuk menjadi pintu memberikan perhatian. Itu rasanya kewajiban kita,” katanya.

BACA JUGA :  Pencegahan Korupsi, Pemprov Lampung Bersinergi dengan KPK

Nunik yang sejak lahir memang sudah menjadi bagian dari pondok pesantren, mengaku gembira dengan hadirnya Raperda ini.

“Ketika bisa menghadirkan peluang untuk bisa mensupport, itu tentu hal yang mengaharukan,” katanya.

Kemudian, terhadap Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Nunik mengatakan disusun dengan tujuan melindungi masyarakat dari Covid-19 dan atau faktor resiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Selain itu, untuk melindungi masyarakat dari dampak Covid-19 dan mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19 di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat.

“Termasuk memberikan kepastian hukum pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Daerah,” katanya.(*)