Oleh: Abdul Rohman Sukardi
WawaiNEWS.ID – Kasus yang menyeret Riza Chalid bukan sekadar perkara korupsi biasa. Ia mencerminkan wajah korupsi modern tidak lagi vulgar mengambil uang, tetapi merekayasa sistem, mengatur kebijakan, dan memanen rente dari celah negara.
Ini bukan soal amplop. Ini soal arsitektur.
Aparat penegak hukum membagi perkara ini dalam dua klaster besar:
- Pengadaan minyak melalui Pertamina Energy Trading Limited (2008–2015)
- Tata kelola minyak mentah dan BBM nasional (2018–2023)
Dua periode, dua konteks, tetapi satu pola yang konsisten:
pengondisian tender, kebocoran informasi internal, penggunaan perantara, hingga intervensi pihak swasta dalam keputusan korporasi negara.
Jika diringkas: pasar tidak lagi bekerja secara natural ia “diarahkan”.
Korupsi jenis ini tidak meninggalkan jejak kas yang mencolok, tetapi efeknya menghantam langsung ke jantung ekonomi.
- Harga impor lebih mahal dari pasar
- Kontrak logistik tidak efisien
- Infrastruktur dipaksakan tanpa urgensi
Contoh konkret: proyek penyewaan terminal BBM di Merak bernilai tinggi, namun minim kebutuhan riil. Proyek jalan, tapi logika berhenti.
Ini bukan sekadar pemborosan ini desain.
Rp285 Triliun: Angka atau Alarm?
Kejaksaan mengungkap potensi kerugian mencapai sekitar Rp285 triliun. Angka ini bukan sekadar statistik, tapi alarm keras tentang skala kerusakan.
Komponennya mencakup:
- Kerugian keuangan negara ± Rp40 triliun
- Tambahan sekitar Rp25 triliun
- Kerugian perekonomian nasional lebih dari Rp170 triliun
- Proyek spesifik seperti terminal BBM ± Rp2,9 triliun
- Beban kompensasi negara hingga Rp13 triliun
Jika angka ini sulit dibayangkan, sederhananya: ini setara membakar satu fondasi pembangunan nasional perlahan, tapi pasti.
Penyidik menemukan setidaknya tujuh klaster penyimpangan:
- Impor minyak mentah
- Impor produk kilang
- Penyewaan kapal
- Penyimpanan BBM
- Distribusi
- Skema kompensasi
- Penjualan energi
Ini menunjukkan satu hal: kebocoran tidak terjadi di satu titik, tetapi di seluruh rantai pasok.
Korupsinya tidak sporadis ia sistemik.
Konstruksi Hukum: Sudah Kuat, Tinggal Eksekusi
Secara yuridis, bangunan hukum perkara ini relatif kokoh:
- UU Tipikor (Pasal 2 & 3) untuk memperkaya diri dan penyalahgunaan kewenangan
- Pasal 55 KUHP untuk penyertaan
- UU TPPU untuk menelusuri aliran uang
- Pasal 18 untuk perampasan aset
Artinya, negara tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga uangnya.
Masalahnya bukan pada alat hukum melainkan pada keberanian mengeksekusi hingga ke aktor utama.
18 Tersangka, Tapi “Otak” Belum Tersentuh?
Hingga kini, sedikitnya 18 tersangka telah ditetapkan. Sejumlah terdakwa bahkan sudah dituntut dengan hukuman berat.
Namun satu pertanyaan besar menggantung:
di mana posisi Riza Chalid?
Ia telah masuk daftar pencarian orang sejak 2025, bahkan menjadi subjek red notice Interpol pada 2026.
Tetapi tanpa kehadiran aktor kunci, konstruksi hukum berisiko timpang lengkap di atas kertas, tapi belum utuh di realitas.
Kasus ini berdiri di atas tiga pilar:
- Perbuatan melawan hukum
- Penyalahgunaan kewenangan
- Persekongkolan yang merugikan negara secara masif
Namun ujian sebenarnya bukan pada membuktikan itu melainkan menembus lapisan kekuasaan yang melindungi.
Apakah hukum mampu mengejar aktor utama?
Atau berhenti di lingkaran eksekutor?
Kasus Riza Chalid adalah cermin. Bahwa korupsi hari ini tidak lagi kasat mata, tapi bekerja dalam desain kebijakan.
Jika penegakan hukum hanya menyentuh permukaan, maka yang berubah hanya nama pelaku bukan sistemnya.
Negara tidak boleh kalah dari skema.
Karena ketika hukum gagal menjangkau “otak”, maka yang tersisa hanyalah keadilan yang setengah jalan.***









