WAWAINEWS.ID – Polisi menangkap satu orang pelaku pengeroyokan dalam aksi main hakim sendiri kepada dua orang yang menyebabkan satu warga Girimulyo meninggal dunia, di Kecamatan Margasekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Diketahui aksi main hakim sendiri terjadi terhadap dua orang yang diduga melakukan pencurian buah alpukat. Satu selamat dan satu tewas di tempat kejadian saat akan dibawa ke rumah sakit.
Adapun korban tewas akibat dihakimi massa secara brutal itu berinisial SN (34). Sementara SM (24) luka-luka, kejadian main hakim sendiri oleh puluhan orang itu terjadi pada Sabtu (24/6/2023) di areal peladangan Desa Girimulyo.
Penangkapan satu pelaku pengeroyokan itu disampaikan Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar melalui Kasat Reskrim IPTU Johannes dengan menjelaskan pelaku yang diamankan berinisial IS (34).
“Pelaku inisial IS (34) diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Korban pada Sabtu (24/6/23) pukul 08.00 di Desa Desa Giri Mulyo,” ujarnya.
Baca Juga: Maling Alpukat Warga Girimulyo Lampung Timur, Tewas Dihakimi Massa
Diungkapkan, korban SN (35) dan SM (34) ketahuan mencuri buah alpukat di peladangan Desa Giri Mulyo, Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur kemudian pelaku yang berjumlah puluhan orang melakukan pengeroyokan terhadap dua orang korban tersebut.
Akibatnya satu korban meninggal dunia dan satu orang korban mengalami luka-luka.
Polres Lampung Timur yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga pada Rabu (28/6/23) Polisi berhasil menangkap 1 pelaku penganiayaan yaitu IS (34).
Baca Juga: Polisi Mulai Tangani Peristiwa Tewaskan Maling Alpukat di Girimulyo Lampung Timur
Dari penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) lembar foto korban sedang tergeletak di kebun dan hasil Visum Etnrepertum.
Saat ini pelaku berada di Mapolres Lampung Timur guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dan tersangka dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pengroyokan.
Minta Pelaku Ditangkap Semua