Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Satu Pelaku Pengeroyokan Tewaskan Terduga Pencuri Alpukat di Girimulyo Ditangkap Polisi

×

Satu Pelaku Pengeroyokan Tewaskan Terduga Pencuri Alpukat di Girimulyo Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi aksi pengeroyokan
foto ilustrasi

WAWAINEWS.ID – Polisi menangkap satu orang pelaku pengeroyokan dalam aksi main hakim sendiri kepada dua orang yang menyebabkan satu warga Girimulyo meninggal dunia, di Kecamatan Margasekampung, Kabupaten Lampung Timur.

Diketahui aksi main hakim sendiri terjadi terhadap dua orang yang diduga melakukan pencurian buah alpukat. Satu selamat dan satu tewas di tempat kejadian saat akan dibawa ke rumah sakit.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Adapun korban tewas akibat dihakimi massa secara brutal itu berinisial SN (34). Sementara SM (24) luka-luka, kejadian main hakim sendiri oleh puluhan orang itu terjadi pada Sabtu (24/6/2023) di areal peladangan Desa Girimulyo.

BACA JUGA :  LAWANG! Pemuda di Lampung Timur Nekat Kirim Video Mesum ke Orang Tua Mantan Pacar

Baca Juga: Polisi Diminta Usut Provokator Main Hakim Sendiri di Desa Girimulyo, Ini Penuturan Adik Kandung Korban saat Kejadian

Penangkapan satu pelaku pengeroyokan itu disampaikan Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar melalui Kasat Reskrim IPTU Johannes dengan menjelaskan pelaku yang diamankan berinisial IS (34).

“Pelaku inisial IS (34) diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Korban pada Sabtu (24/6/23) pukul 08.00 di Desa Desa Giri Mulyo,” ujarnya.

Baca Juga: Maling Alpukat Warga Girimulyo Lampung Timur, Tewas Dihakimi Massa

Diungkapkan, korban SN (35) dan SM (34) ketahuan mencuri buah alpukat di peladangan Desa Giri Mulyo, Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur kemudian pelaku yang berjumlah puluhan orang melakukan pengeroyokan terhadap dua orang korban tersebut.

BACA JUGA :  DUH! Puluhan Konsumen Jadi Korban Dugaan Penipuan Penjual Mobil Bekas di Bekasi

Akibatnya satu korban meninggal dunia dan satu orang korban mengalami luka-luka.

Polres Lampung Timur yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga pada Rabu (28/6/23) Polisi berhasil menangkap 1 pelaku penganiayaan yaitu IS (34).

Baca Juga: Polisi Mulai Tangani Peristiwa Tewaskan Maling Alpukat di Girimulyo Lampung Timur

Dari penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) lembar foto korban sedang tergeletak di kebun dan hasil Visum Etnrepertum.

Saat ini pelaku berada di Mapolres Lampung Timur guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dan tersangka dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pengroyokan.

Minta Pelaku Ditangkap Semua