BEKASI – Setelah melalui proses panjang dan berliku akhirnya Akhmad Marjuki resmi menjadi wakil Bupati Bekasi masa Jabatan 2017-2022. Pengesahan itu melalui keputusan atau Kep Mendagri no. 132.32-4881 Tahun 2021 pertanggal 19 Oktober 2021 tentang pengesahan pengangkatan wakil bupati Bekasi.
Surat keputusan tersebut setidaknya menjawab polimik terkait kekisruhan Wakil Bupati Bekasi. Bahkan dalam Kep Mendagri yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, agar segera melakukan pelantikan Akhmad Marjuki, SE sebagaimana peraturan berlaku.
Kemudian menyampaikan laporan dan berita acara pelantikan kepada Mendagri Cq Direktur Jenderal Otonomi Daerah. Hal tersebut sesuai isi surat dalam penyampaian keputusan Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, tertanggal 21 Oktober 2021.
Menanggapi keputusan Kementerian Dalam Negeri terkait pengesahan Marjuki sebagai Wakil Bupati Bekasi, Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB) menyambut positif untuk kemajuan Kabupaten Bekasi kedepan. Langkah Mendagri dinilai sudah benar dengan kondisi sekarang.
“Setidaknya Wakil Bupati Bekasi Marjuki, bisa mendampingi Pj Bupati Bekasi Dani Ramdhan dalam menjalankan roda pemerintahan setahun kedepan. Kami sangat mendukung, dan telah lama digesa,”ujar Eko Setiawan Ketum FKMPB, Selasa (26/10/2021).
Untuk itu dia berharap semua elemen bisa menerima keputusan tersebut dan bersabar melihat kinerja Marjuki dalam membangun Kabupaten Bekasi bersama Pj Bupati. Semua polimik telah melalui proses panjang tentunya harus legowo dan memberi kesempatan.
“Besok pagi akan resmi dilantik. Kita akan kawal tentunya, program Wakil Bupati agar ada penyegaran di Kabupaten ini. Bagaimana Pj sekarang membutuhkan pendamping dalam mewujudkan program demi kemajuan Bekasi lebih baik kedepan,”tegas Eko.