WAWAINEWS – Polisi menetapkan seorang wanita muda berinisial R (21) pelaku pembuang bayi di Pekon (desa) Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Pelaku pembuang bayi yang dutemukan di tempat sampah bekas kolam ikan di Pekon Parerejo ditangkap Polisi pada Selasa pagi 11 Oktober 2022. Kini pelaku yang berinisial R ditetapkan sebagai tersanngka.
Baca juga: Warga Parerejo Pringsewu Dikejutkan Temuan Bayi di Tempat Sampah
Kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu Polda Lampung tersangka mengaku nekat membuang bayi hasil hubungan gelap dengan pacarnya lantaran malu dan takut ketahuan hamil diluar nikah.
Menurut tersangka bayinya tersebut dilahirkan melalui jalan aborsi. Proses melahirkan paksa dilakukan disalah satu penginapan yang ada kota Bandar Lampung.
Dikatakan R, semenjak mengetahui sedang berbadan dua pada awal Juni 2022, dirinya sudah beberapa kali melakukan upaya menggugurkan janin yang dikandungnya.
Baca juga: Polisi Berhasil Tangkap Pembuang Bayi di Parerejo Pringsewu
Upaya itu dilakukan dengan minum minuman tertentu dan juga mengkonsumsi jamu dan obat-obatan tertentu. Cara itu diketahui tersangka setelah lewat situs pencarian di internet.
Hasilnya pada Minggu (2/10) sekira pukul 4 dinihari tersangka melahirkan paksa bayi yang dikandungnya. Proses aborsi ini dilakukan seorang diri dalam kamar mandi.