WAWAINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesalkan pemakaman mantan Walikota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati.
Pihaknya menyesalkan, seorang terpidana kasus korupsi yang jelas-jelas merugikan negara dan mengkhianati rakyat di makamkan dibarisan para pejuang bangsa Indonesia.
BACA JUGA: Waduh.. Ketua KPK Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan Mantan Mentan SYL
“Pimpinan KPK menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia ternyata dimakamkan di taman pahlawan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dilansir dari Sinar Indonesia, Minggu 10 Desember 2023.
Dijelaskannya, pihaknya akan melakukan evaluasi dengan meminta agar ke depan dilakukan peninjauan ulang mengenai prosedur pemakaman di TMP. Hal itu sekaligus untuk me-review kembali tentang protap (Prosedur Tetap) yang berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan.
“Situasi itu diperlukan me-review kembali tentang protap (prosedur tetap) siapa yang berhak dimakamkan di TMP, yang semestinya apa pun penghargaannya jika ternyata setelahnya terbukti korupsi,” ujarnya.
BACA JUGA: KPK Sudah Panggil Dua Pejabat di Kota Bekasi Saksi Kasus TPPU Mantan Wali Kota Rahmat Effendi
Perlunya pengkajian ulang terhadap protap pemakaman tersebut, disiarkan KPK setelah mendengar ungkapan dari istri aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati.
“Dari ungkapan itu KPK berpandangan penting untuk tidak mencederai penghormatan bangsa Indonesia kepada para pahlawannya,” pungkasnya.