PRINGSEWU – Terungkap ternyata SMKN 1 Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, dalam pengawasan unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Pringsewu.
Pengawasan tersebut terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah itu. Bahkan sang kepala sekolah telah menjalani pemeriksaan selama tiga hari.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kemis, Kepala SMKN 1 Gadingrejo saat dikonfirmasi tentang penahanan ijazah dan dana Komite serta pertanggung jawaban pengelolaan dana BOS, pada Senin 29 Januari 2024 kemarin.
Kemis mengaku bahwa dirinya pernah diperiksa polisi selama tiga hari di sekolahnya terkait penggunaan dana BOS. Pemeriksaan itu terjadi pada 6 bulan lalu, dan sekarang sedang dalam pengawasan unit Tipikor Polres Pringsewu.
“Jadi perlu saya sampaikan juga bahwa kami ini masih dalam pengawasan tim Tipikor Polres Pringsewu, terkait dana BOS mulai dari tahun 2020 sudah ada sekitar sejak 6 bulan. Di sini saja, saya di BAP sampai 3 Hari di sana juga saya kembali di periksa” kata Kemis, pada Senin 29 Januari 2024.
Dijelaskannya, pemeriksaan penggunaan dana BOS sejak tahun 2020 hingga 2023 oleh Tipikor Polres Pringsewu telah dilaluinya tahap demi tahap. Itu terjadi karena adanya laporan dari masyarakat kepada APH sehingga harus ditindaklanjuti.
“Pemeriksaan kemaren dari tahun 2020, 2022 dan 2023 semuanya itu kan sudah kami jalankan sesuai dengan juknis tapi karena adanya laporan maka kami diperiksa, karena kalau ada laporan mau tidak mau, Kejari, Polres harus menindaklanjuti, baik benar atau salah, kami tetap di BAP” jelasnya.
Kemis menegaskan, pertanggung jawaban pengelolaan dana BOS ada dua institusi, yang pertama Inspektorat dan yang kedua dengan BPK, kemudian pertanggung jawaban dana komite, ia beetanghung jawab dengan komite.
“Komite itu kan dari luar, komite menitipkan bendaharanya di sini, jadi untuk komite yang ngurus ya komite, pelaksanaan ya komite, memang sebagian pihak sekolah, tapi atas saran dari komite, jadi kami juga bertanggung jawab atas dana komite dengan komitenya” tandasnya. ***