Scroll untuk baca artikel
Head LineLampungLingkungan Hidup

Tak Miliki Izin, Gudang Penampungan Minyak Mentah Milik PT SIE di Tanjung Bintang Tak Tersentuh Hukum?

×

Tak Miliki Izin, Gudang Penampungan Minyak Mentah Milik PT SIE di Tanjung Bintang Tak Tersentuh Hukum?

Sebarkan artikel ini
Perizinan PT Sanmuri Indo Energi (SIE) di Tanjung Bintang, Lampung Selatan, dipertanyakan Senin 10 Februari 2025 - foto Onyenk

LAMPUNG SELATAN – Gudang tempat penampungan minyak mentah berkedok sebagai pengumpul limbah (B3) dan Oli Bekas milik PT Sanmaru Indo Energi (SIE) di Dusun II B Desa Serdang, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, tak tersentuh hukum terindikasi di beking oknum tertentu?.

Pasalnya, meski bertahun-tahun keberadaan PT SIE beraktivitas tidak mengantongi izin lingkungan setempat, bebas beroperasi sebagai penampung minyak mentah yang didatangkan dari berbagai tempat tanpa penertiban baik oleh Satpol PP atau kepolisian setempat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kepala Dusun II B Desa Serdang Tanjung Bintang, Supardi dikonfirmasi awak media ini memastikan bahwa aktivitas pergudangan PT SIE sejak awal beroperasi tidak memiliki izin lingkungan baik dari warga dan desa.

Supardi mengaku bahwa PT SIE tersebut beraktivitas mengolah minyak mentah alias cong yang didatangkan dari wilayah Sumatera Selatan. Aktivitas gudang PT SIE berkedok pengumpul limbah B3 dan Oli Bekas itu pun diperkirakan sudah berjalan hampir tiga tahunan ini.

BACA JUGA :  Cegah Banjir, Pemkab Lamsel Terus Galakkan Jum'at Bersih
Supardi Kadus II B Serdang, Tanjung Bintang

“Biasanya mobil tangki berisi minyak mentah datang malam-malam dari Sumsel, ke Gudang PT SIE. Gudang tempat penampungan minyak mentah itu selama ini tertutup dipagar tembok keliling dengan ketinggian lebih 4 meteran, dijaga ketat, tidak sembarang bisa masuk,”tegas Kadus Supardi ditemui di Balaidesa Serdang, Kamis 27 Februari 2025.

Tegas dikatakannya, bahwa gudang tersebut tidak pernah mengurus izin lingkungan untuk aktivitas pergudangan penampungan minyak Cong dari Sumsel tersebut. Warga jelasnya tidak memberi izin khawatir terjadi hal tak diinginkan yang ditimbulkan dari aktivitas di PT SIE itu sendiri.

Menurutnya, aktivitas gudang PT SIE tersebut pernah mencemari areal persawahan warga dampak dari kebocoran minyak mentah. Kejadian tersebut terjadi sekira tahun 2023, hingga dilakukan penyedotan, menggunakan alat.

Tak hanya itu, pihak pengusaha penampung minyak mentah itu pun memberikan ganti rugi kepada warga yang sawahnya tercemar minyak mentah, bahkan ada yang langsung dibeli agar tidak terjadi keributan.

BACA JUGA :  Galian C Diduga Ilegal Masih Berjalan di Desa Rejomulyo, Pemda ke Mana?

“Pada saat terjadi kebocoran minyak mentah dan mencemari sawah warga, pihak perusahaan berupaya menyedot minyak yang tumpah ke sawah warga. Ada beberapa sawah yang diganti rugi dan ada juga sawah yang langsung dibayar,”papar Kadus Supardi.

Ia pun menyebutkan bahwa keberadaan PT SIE di wilayah mereka, tidak ada kontribusi apapun ke desa hanya sebatas apabila ada kegiatan seperti hari raya ataupun hari kemerdekaan pemudanya mengajukan bantuan proposal.

Untuk itu Supardi mendesak agar pemerintah daerah melalui Satpol PP melakukan penertiban menutup aktivitas PT SIE sampai mengurus perizinan sesuai aturan berlaku. Sehingga lingkungan jika terjadi sesuatu yang tak diinginkan memiliki kepastian.

“Kami saja sebagai aparatur desa Serdang, ga pernah masuk melihat langsung aktivitas perusahaan tersebut. Banyak orang yang menjaga PT SIE, orang-orangnya pak Ervan,”jelas Kadus menyebutkan bahwa selama ini yang namanya Ervan domisili di Jakarta.

Ervan pemilik PT SIE dikonfirmasi dikonfirmasi terpisah membantah jika gudang di Tanjung Bintang disebut sebagai lokasi pengolahan minyak mentah. Ia pun mengakui bahwa aktivitasnya tersebut tak memiliki izin. Namun ia mengklaim memiliki izin pengumpulan limbah B3.

BACA JUGA :  Pengelola Minyak Mentah di Tanjung Bintang Ancam Wartawan

“Terkait dengan izin, aku ga ada izin bang, jujur aja. Aku punya izin pengumpulan limbah B3, pendaftaran Festronik aku ada,”tegas Ervan yang akrab disapa Pak Aji di wilayah setempat.

“Satu hal yang pasti, saya ga pernah mengolah minyak mentah, saya ga bisa mengolah minyak mentah, saya mengolah minyak yang sudah jadi seperti minyak dari kapal atau oli bekas ada,”jelasnya meluruskan aktivitas di gudang PT SIE.

Ia pun membantah jika di sekitar lokasi tersebut ada pengolahan minyak mentah. Informasi di lapangan menyebutkan beberapa titik di wilayah Tanjung Bintan selain PT SIE ada penampung minyak mentah untuk di oplos lalu dikirim ke wilayah Pulau Jawa.***