Scroll untuk baca artikel
AgamaLampung

Tak Terima Diceraikan, Warga Gisting Geruduk PA Tanggamus Seorang Diri

×

Tak Terima Diceraikan, Warga Gisting Geruduk PA Tanggamus Seorang Diri

Sebarkan artikel ini

Sementara, Hakim Anggota Pengadilan Agama Tanggamus, Achmad Iftauddin mengklaim pihaknya telah melakukan sesuai prosedur dalam penerbitan Akta Cerai isteri RC.

Achmad Iftauddin menjelaskan, dalam perkara gugat cerai oleh isteri RC melalui kuasa hukumnya terdapat dua perkara di Pengadilan Agama Tanggamus.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Peras ASN, 5 Oknum Wartawan di Bandar Lampung Tertangkap Tangan

Perkara pertama, lanjut Achmad, isteri RC melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Tanggamus, lantaran alamat tempat tinggak RC selaku tergugat tidak ditemukan maka perkara dicabut.

Achmad memaparkan bahwa, isteri RC (penggugat) melalui kuasa hukumnya mengajukan kembali gugatan cerai ke Pengadilan Agama Tanggamus secara gaib setelah perkara pertama dicabut.

BACA JUGA :  Kemenag Koordinasikan Terkait Pelaksanaan Ibadah Haji 1442 H

Dujelaskannya, sesuai dengan aturan, ketika alamat tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya dan oleh pemerintah pekon sudah tidak diakui lagi, kemudian penggugat mangajukan lagi gugatannya melalui cara goib.

BACA JUGA: Asal Catut Nama Masuk Pengurus Parpol, Tiga Warga Bekasi Lapor ke Bawaslu

“Goib itu artinya, bahwa yang bersangkutan sudah tidak bertempat tinggal lagi di situ, dasar itulah majelis hakim memutuskan perkara itu” jelasnya.

Achnad Iftauddin menegaskan bahwad pihaknya sebelumnya telah melakukan panggilan terhadap RC melalui media massa.

“Kami telah mengumumkan melalui radio sebanyak dua kali secara berturut-turut selama Empat bulan” Tandasnya. (*)