Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Tambang PT Silika Timur Abadi Disita Jaksa, 98 Hektare Lahan Diamankan!

×

Tambang PT Silika Timur Abadi Disita Jaksa, 98 Hektare Lahan Diamankan!

Sebarkan artikel ini
Tim Jaksa Penyidik menyita dan menyegel lahan tambang milik PT Silika Timur Abadi seluas total 98,88 hektare, yang tersebar di dua lokasi strategis, pada Rabu (25/6/2025), .

LAMPUNG TIMUR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menunjukkan langkah tegas dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Tim Jaksa Penyidik menyita dan menyegel lahan tambang milik PT Silika Timur Abadi seluas total 98,88 hektare, yang tersebar di dua lokasi strategis, pada Rabu (25/6/2025), .

Penyitaan lahan milik PT Silika Timur Abadi dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, dan Desa Mekarsari, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan korupsi dalam tata kelola perizinan dan niaga pertambangan oleh perusahaan tersebut, yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA :  Kejari Lamtim Tahan Tersangka Korupsi Jembatan Kali Pasir, Siap-siap Ada yang Menyusul?

Langkah hukum ini dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Sukadana Nomor: 195/PenPid B-SITA/2025/PN Sdn, tertanggal 17 Juni 2025.

Proses penyitaan berlangsung aman dan tertib hingga pukul 13.00 WIB, dengan dukungan pengamanan dari TNI Kodim 0429/Lamtim dan pendampingan dari BPN Lampung Timur.

Tim penyidik terdiri dari sejumlah jaksa penting, seperti Julang Dinar Romadlon, Dr. Muhammad Rony, Yudha Prawira, dan Alfredo Elias Ginting.

Kepala Kejari Lampung Timur, Agustinus Baka Tangdililing, menegaskan bahwa langkah penyitaan merupakan awal dari upaya membongkar praktik korupsi yang telah lama berlangsung di sektor pertambangan.

“Penyitaan ini adalah langkah hukum penting. Ini bukan akhir proses, melainkan titik awal untuk mengungkap dugaan korupsi secara terang benderang. Kami akan terus mendalami bukti dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya didampingi Kasi Pidsus Julang Dinar Romadlon dan Kasi Intel Muhammad Rony.

BACA JUGA :  Pembobol Gudang di Pulau Panggung Berhasil Dibekuk, Polisi Mengamankan Timbangan

Menurutnya, penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh dengan koordinasi lintas lembaga, termasuk Kejaksaan Tinggi Lampung dan unsur intelijen kejaksaan.

Langkah Kejari ini pun mendapat sorotan positif dari sejumlah pengamat hukum dan aktivis lingkungan, mengingat sektor tambang selama ini dikenal sebagai ladang subur praktik penyimpangan izin, manipulasi niaga, hingga penghindaran kewajiban pajak dan retribusi.

“Kasus ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan pelanggaran lanjutan, termasuk aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pejabat dalam proses perizinan,” ujar sumber internal Kejari.

Hingga berita ini diturunkan, Kejari belum merinci pihak-pihak yang akan dipanggil atau ditetapkan sebagai tersangka. Namun dipastikan, proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan.***