Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

KPK Periksa Menag, Terkait Jual Beli Jabat

×

KPK Periksa Menag, Terkait Jual Beli Jabat

Sebarkan artikel ini

wawainews.ID, Jakarta – KPK memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin dan staf ahlinya Gugus Joko Waskito sebagai saksi terkait dugaan suap jual beli jabatan untuk tersangka politisi PPP Romahurmuziy alias Romi.

“Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin kapasitasnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romi),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada pers di Jakarta, Rabu (24/4).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Selain Menteri Lukman dan Staf Ahlinya, dua orang anggota tim panitia seleksi (pansel) Sekjen di Kementerian Agama Aulia Muttaqin dan Muhammad Amin pun turut diperiksa oleh penyidik KPK.

KPK telah menyita sejumlah uang senilai Rp180 juta dan 30 ribu dollar Amerika di laci ruangan kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam perkara ini.

BACA JUGA :  Buka Rakornas, Ini Pesan Ketum GP Ansor Kepada Kader

Atas dasar itulah penyidik KPK mendalami temuan tersebut dengan memeriksa Menag Lukman yang diduga berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka yakni Anggota Dewan Penasihat TKN Jokowi Maruf, Romahurmuziy alias Romi, Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Selain itu, selama proses penyidikan kasus suap jual beli jabatan di Kemenag ini juga, sebanyak 63 orang saksi telah digarap oleh KPK. Saat OTT, KPK mengamankan uang Rp 156 juta dari tangan Romi yang diterima dari Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.

Atas ulahnya, Romi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Polisi Ciduk Anggota Geng Motor Yang Lukai Adik Vicky Prasetyo

Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [hms]