Scroll untuk baca artikel
OPINI

Tambang yang Berkeadilan Sosial

×

Tambang yang Berkeadilan Sosial

Sebarkan artikel ini
lokasi tambang Emas Ilegal longsor di Solok, Sumatera Barat berada di tengah hutan mengakibatkan sulit melakukan evakuasi, Jumat 27 September 2024
lokasi tambang Emas Ilegal longsor di Solok, Sumatera Barat berada di tengah hutan mengakibatkan sulit melakukan evakuasi, Jumat 27 September 2024

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi

WAWAINEWS – Persoalan pertambangan tidak cukup diselesaikan melalui pengawasan produksi, penindakan tambang ilegal, atau pencabutan izin. Pembenahan harus dimulai sejak hulu: menentukan wilayah yang layak ditambang dan siapa yang patut diprioritaskan mengelolanya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Keputusan ini menentukan siapa yang menikmati manfaat ekonomi. Siapa yang menanggung risiko. Apakah kekayaan alam sungguh-sungguh digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sebuah penyelenggaraan pertambangan nasional yang berkeadilan sosial.

Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945 menegaskan mandat tersebut melalui prinsip kemakmuran rakyat, keadilan, dan keberlanjutan. Amanat ini berkaitan dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28H ayat (1)), pengakuan masyarakat hukum adat (Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3)), serta kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat (1)).

BACA JUGA :  Mas Tri: Relawan Samatri Fokus Beri Manfaat bagi Warga

Untuk menerjemahkan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan itu ke dalam keputusan konkret, diperlukan Smart Analysis Mining. Ialah instrumen digital yang mengintegrasikan indikator, kriteria, dan tahapan penilaian secara komprehensif serta mudah dipahami.

Dasarnya mencakup UU Minerba beserta perubahannya. UU Pokok Agraria, UU Penataan Ruang, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Kehutanan.

Pertama, kelayakan wilayah harus dinilai berdasarkan kebutuhan mineral dalam negeri, manfaat bagi masyarakat, perlindungan wilayah adat, dan keselamatan lingkungan. Mineral dan bahan tambang yang tidak dibutuhkan dalam negeri tidak menjaid prioritas untuk ditambang.

Pemeriksaan mencakup kesesuaian tata ruang, status tanah, fungsi kawasan hutan, daya dukung lingkungan, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan. Wilayah yang bertentangan dengan perlindungan hukum atas zona adat tidak boleh dinyatakan layak hanya karena nilai ekonominya tinggi.

Sebagai simulasi, penilaian dapat berbobot 30 persen untuk kebutuhan domestic (kebutuhan dalam negeri), 25 persen untuk manfaat masyarakat (lokal), 20 persen untuk perlindungan wilayah adat, dan 25 persen untuk keselamatan lingkungan. Bobot ini merupakan usulan yang perlu diuji, bukan formula resmi.

BACA JUGA :  IKN dan “Ekonomi Batrei”

Pelanggaran hukum, ancaman terhadap hak masyarakat, atau risiko lingkungan yang tidak dapat diterima harus menjadi batas kelayakan. Bukan sekadar pengurang skor.

Kedua, calon pengelola dinilai berdasarkan kapasitas teknis, manajerial, finansial, tata kelola, keselamatan, dan manfaat sosial. Simulasi prioritas afirmatif dapat mempertimbangkan koperasi, badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, badan usaha untuk kepentingan perguruan tinggi, BUMD, BUMN, swasta nasional, lalu perusahaan asing.

Sebagai contoh ketika sama-sama memiliki kompetensi teknis, jika pilihannya antara koperasi dan swasta nasional atau asing, maka koperasi harus didahulukan. Peluang koperasi sebagai pengelola harus dibuat lebih tinggi.

Urutan ini merupakan usulan kebijakan yang wajib memiliki dasar hukum dan tidak menggantikan persyaratan bagi setiap pemohon. Perbaikan peraturan perundang-undangan dalam sektor ini diperlukan.

BACA JUGA :  Hasil Tinjauan DLH Lampung Timur ke Lokasi Tambang Pasir Liar di Waway Karya Akan Dibawa ke Provinsi?

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 160/PUU-XXIII/2025 menekankan parameter yang jelas serta penilaian objektif, transparan, dan akuntabel dalam pemberian prioritas WIUP. Putusan Nomor 202/PUU-XXIII/2025 juga relevan bagi prioritas hilirisasi dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri.

Agar pengawasan tidak berhenti pada dokumen, hasil analisis, indikator, dan perkembangan proses perlu dapat diakses publik secara real time, kecuali informasi yang dirahasiakan berdasarkan undang-undang. Transparansi ini membuka ruang kontrol masyarakat sekaligus memperkuat akuntabilitas keputusan.

Tujuan akhirnya bukan sekadar menambang secara tertib, melainkan memastikan kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Tambang berkeadilan sosial dimulai dari keputusan dan kebijakan yang berkeadilan.

Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.