Scroll untuk baca artikel
HUKRIMNASIONAL

Korupsi IUP Bauksit PT QSS Bikin Negara Rugi Rp4,09 Triliun, Aset Rp350 Miliar Disita Kejagung

×

Korupsi IUP Bauksit PT QSS Bikin Negara Rugi Rp4,09 Triliun, Aset Rp350 Miliar Disita Kejagung

Sebarkan artikel ini
Gedung Kejagung RI

JAKARTA — Kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) memasuki babak baru dengan angka kerugian negara yang fantastis.

Kejaksaan Agung mengungkap, dugaan penyimpangan yang menyeret pengusaha Sudianto alias Aseng dan sejumlah pihak lainnya itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4.093.489.527.715,86, atau sekitar Rp4,09 triliun.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI tertanggal 11 September 2026.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI tanggal 11 September 2026, perbuatan tersangka SDT alias Aseng dkk dan pihak-pihak terkait diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.093.489.527.715,86,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).

BACA JUGA :  Terjebak Modus MiChat, Pria Dirampok Komplotan Bersenjata Pistol? Empat Pelaku Dibekuk Polisi

Kasus tersebut disebut berkaitan dengan penyimpangan tata kelola IUP bauksit PT QSS di Kalimantan Barat yang berlangsung sejak 2017 hingga 2025.

Menurut Kejagung, perkara ini bermula pada 2017 ketika PT QSS disebut tidak melakukan kegiatan penambangan di dalam wilayah izinnya.

Namun, penyidik menduga para tersangka justru mengambil dan menjual bauksit dari luar wilayah konsesi dengan memanfaatkan dokumen perizinan PT QSS.

Aktivitas penjualan bauksit tersebut disebut berlangsung pada 2020-2024.

Kejagung menduga kegiatan itu dilakukan menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa proses verifikasi sebagaimana mestinya dan melibatkan pihak penyelenggara negara.

“Penjualan bauksit tersebut dilakukan pada tahun 2020-2024 dengan menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa verifikasi sebagaimana mestinya, serta dilakukan bekerja sama dengan penyelenggara negara,” ujar Anang.

Jika konstruksi perkara tersebut terbukti di persidangan, persoalannya bukan sekadar soal aktivitas tambang, melainkan bagaimana dokumen perizinan diduga digunakan untuk menopang aktivitas pertambangan di luar wilayah yang semestinya.

BACA JUGA :  KPK sita valuta asing dari "safe deposit box" terkait kasus SPAM

PT QSS Disebut Tak Punya Smelter

Kejagung juga menyoroti fasilitas pengolahan mineral.

Menurut Anang, PT QSS tidak memiliki fasilitas pemurnian atau smelter yang disebut menjadi salah satu syarat dalam perizinan ekspor mineral mentah.

“PT QSS sejatinya tidak memiliki fasilitas smelter yang merupakan syarat wajib perizinan ekspor,” ungkapnya.

Kondisi tersebut kini menjadi bagian dari konstruksi perkara yang sedang diproses penegak hukum.

Periode perkara yang panjang, yakni 2017-2025, menunjukkan penyidik tidak hanya mengejar satu transaksi. Rangkaian aktivitas, dokumen perizinan, proses ekspor hingga pihak-pihak yang terlibat menjadi bagian dari pembuktian.

Berkas Lengkap, Lima Tersangka Dilimpahkan

Setelah proses penyidikan, perkara kini memasuki tahap penuntutan.

Kejagung telah melaksanakan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

BACA JUGA :  Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Dikritik, Fernando Emas: Harapan Bongkar Emas 74 Kg dan Rp282 Miliar Bisa Pupus

Dalam proses tersebut, selain Aseng, empat tersangka lainnya turut diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

Mereka adalah:

  • YA, Komisaris PT QSS;
  • IA, Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU;
  • HFSD, penyelenggara negara yang menjabat Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM;
  • AP, Direktur PT QSS.

Kelengkapan perkara tersebut didukung keterangan 113 saksi dan delapan ahli, ditambah sejumlah dokumen yang dikumpulkan penyidik.

Dengan pelimpahan tahap II, proses perkara selanjutnya berada pada ranah penuntutan sebelum akhirnya diuji di persidangan.

Aset Rp350 Miliar Disita

Kerugian negara yang mencapai Rp4,09 triliun juga diikuti langkah penyitaan aset.

Kejagung menyebut penyidik telah menyita aset milik para tersangka dengan nilai taksiran sekitar Rp350 miliar.

Daftar aset yang disita cukup panjang.