KARAWANG — Aktivitas tambang PT Mas Putih Belitung di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, akhirnya dihentikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Selasa (15/9/2026).
Penutupan dilakukan setelah perusahaan dinilai belum memenuhi seluruh persyaratan yang telah berulang kali diminta pemerintah. Gerbang masuk kawasan tambang pun dipasangi Satpol PP Line sebagai tanda bahwa aktivitas operasional harus berhenti.
Penutupan tersebut dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman, didampingi Kepala Satpol PP Jabar serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Herman mengatakan, keputusan menghentikan operasional bukan dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengaku telah memberikan peringatan kepada perusahaan sebanyak tiga kali, yakni pada Mei 2025, Mei 2026, dan Agustus 2026.
Namun, setelah tiga kali peringatan, masih ditemukan sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi.
“Pemda Provinsi Jabar sudah tiga kali mengirim peringatan pada Mei 2025, Mei 2026 dan terakhir Agustus 2026. Ada berbagai hal yang harus dipenuhi, dilengkapi agar usaha tambang ini bisa dilanjutkan tapi faktanya hari ini kami cek ternyata belum dipenuhi semua, masih banyak item yang belum lengkap,” kata Herman.
Dengan kata lain, menurut pemerintah, urusan tambang bukan sekadar menggali material lalu mengangkutnya keluar. Ada sederet kewajiban yang harus ikut berjalan.
Dan ketika kewajiban itu belum beres, pemerintah memastikan aktivitas tambang tidak boleh terus berjalan seolah persoalan selesai hanya karena truk masih bisa keluar-masuk.
Persoalan semakin pelik karena hasil tambang PT Mas Putih Belitung digunakan sebagai bahan baku semen yang disuplai untuk PT Jui Shin Indonesia.
Dalam kegiatan operasionalnya, perusahaan memanfaatkan ruas jalan provinsi Badami-Loji sepanjang sekitar 10 kilometer sebagai jalur pengangkutan material.
Puluhan truk dengan tonase sekitar 30 ton disebut melintas setiap hari.
Beban tersebut kemudian menjadi salah satu persoalan yang disorot pemerintah karena kondisi jalan mengalami kerusakan.
“Konsekuensi dari eksplorasi tambang ini menggunakan jalan provinsi dan sekarang kondisinya rusak,” ujar Herman.
Di titik inilah persoalannya menjadi sedikit ironis: material tambang keluar, sementara jalan yang dilewati justru harus menanggung bebannya.
Kalau jalan bisa membuat laporan pertanggungjawaban sendiri, mungkin daftar keluhannya sudah cukup panjang.
Namun pemerintah tidak ingin persoalan tersebut berhenti sebagai keluhan masyarakat atau kerusakan infrastruktur yang ditambal sementara.
Aktivitas pertambangan dan lalu lintas kendaraan bertonase besar juga telah memunculkan keluhan masyarakat sekitar.
Perwakilan warga sebelumnya menyampaikan aspirasi kepada Gubernur Jawa Barat. Aspirasi tersebut kemudian direspons pemerintah dengan pemeriksaan dan penghentian operasional tambang pada Selasa.
Herman menegaskan, aktivitas tidak boleh kembali dilakukan sebelum seluruh persyaratan yang menjadi kewajiban perusahaan dipenuhi.
“Tidak boleh ada aktivitas sampai dengan semua dilengkapi, seperti persoalan sosial dipenuhi dan besok Bapak akan diundang untuk menyampaikan berbagai kendala tantangan di lapangan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalan tambang di Tamansari tidak hanya menyangkut aspek administrasi perizinan, tetapi juga dampak sosial dan infrastruktur yang dirasakan masyarakat.
Empat Syarat untuk Membuka Kembali Operasional
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah memberikan sanksi administratif kepada PT Mas Putih Belitung.
Menurut Herman, sanksi tersebut baru dapat dicabut apabila perusahaan memenuhi empat klausul yang ditetapkan pemerintah.
Keempatnya meliputi:
- Pembuatan fasilitas publik di sekitar wilayah tambang.
Perbaikan jalan yang terdampak aktivitas operasional.
Revitalisasi trotoar.
Penataan warung di sekitar kawasan yang terdampak.
Keempat poin tersebut menjadi syarat bagi perusahaan apabila ingin kembali menjalankan kegiatan operasional.
Herman menegaskan, pemerintah tidak sedang mempersoalkan keberadaan kegiatan usaha semata. Yang menjadi perhatian adalah kepatuhan terhadap ketentuan serta dampak yang muncul akibat aktivitas tersebut.
“Atas nama ketentuan, atas nama Undang-undang, dan tentu atas nama kepentingan masyarakat kami menghentikan operasional tambang. Sanksi dicabut apabila memenuhi empat klausul,” kata Herman.***











