Hukum & KriminalLampung

Tanpa Didampingi Pengacara Oknum Dewan Tanggamus Terdakwa Korupsi DAK 2021 Disidang di PN Tanjung Karang

×

Tanpa Didampingi Pengacara Oknum Dewan Tanggamus Terdakwa Korupsi DAK 2021 Disidang di PN Tanjung Karang

Sebarkan artikel ini
Basuki Wibowo oknum anggota DPRD Kabupaten Tanggamus terdakwa korupsi dana DAK bantuan lebah madu tahun 2021 mulai menjalani sidang perdana di PN Tanjung Karang, Selasa 10 Oktober 2023- foto Lampung Geh
Basuki Wibowo oknum anggota DPRD Kabupaten Tanggamus terdakwa korupsi dana DAK bantuan lebah madu tahun 2021 mulai menjalani sidang perdana di PN Tanjung Karang, Selasa 10 Oktober 2023

Basuki Wibowo dalam kasus tersebut merupakan Ketua Gapoktan, dia diduga memotong dana bantuan untuk empat kelompok tani hutan naungannya hingga Rp200 juta. Atas perbuatan terdakwa terdapat kerugian negara hingga Rp518 juta.

BACA JUGA : Anggota DPRD Tanggamus Tersangka Korupsi Bantuan Budidaya Lebah Resmi Dijebloskan ke Penjara

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Basuki Wibowo didakwa Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, atau kedua melanggar Pasal 12 Huruf e, atau ketiga Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.***