Basuki Wibowo dalam kasus tersebut merupakan Ketua Gapoktan, dia diduga memotong dana bantuan untuk empat kelompok tani hutan naungannya hingga Rp200 juta. Atas perbuatan terdakwa terdapat kerugian negara hingga Rp518 juta.
BACA JUGA : Anggota DPRD Tanggamus Tersangka Korupsi Bantuan Budidaya Lebah Resmi Dijebloskan ke Penjara
Basuki Wibowo didakwa Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, atau kedua melanggar Pasal 12 Huruf e, atau ketiga Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.***