Scroll untuk baca artikel
Lintas DaerahPerikanan

Tegas, KKP Sebut Pihak Pengelola Pulau Widi di Maluku Utara Ilegal

×

Tegas, KKP Sebut Pihak Pengelola Pulau Widi di Maluku Utara Ilegal

Sebarkan artikel ini
foto_ist
Foto doc

Pulau Widi, tegas Victor merupakan Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

“Pernyataan ini sekaligus menjawab pemberitaan yang menyebut pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dilelang sebagaimana tertulis pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat, ” ucapnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Upacara Bendera Dibawah Laut, KKP Pertegaskan Ikut Mengawasi SDA

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan,” tegas Victor.

Badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

BACA JUGA :  Aksi Kejar-Kejaran Warnai Penangkapan Kapal Ikan Vietnam di Laut Natuna Utara

Hal tersebut juga berlaku bagi PT Leadership Islands Indonesia (LII) yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara.

BACA JUGA: Dukung Pengembangan Potensi Perikanan di Jember, KKP Survei Lapangan

“Prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tidak bisa diperjualbelikan”, ujar Victor

Victor juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengkoordinasikan permasalahan ini dengan Pemerintah Daerah, Kemendagri dan Badan Informasi dan Geospasial serta Pushidrosal TNI AL.