LAMPUNG TIMUR – Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di areal persawahan Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur dengan nominal anggaran sekitar Rp195 juta terbengkalai dan memprihatinkan.
Diketahui, proyek plengsengan tersebut dilaksanakan pada tahun 2022 lalu. Sejak awal pelaksanaanproyek tersebut telah mendapat sorotan, karena kualitas yang sangat buruk alias asal jadi.
Hal itu terlihat dari material yang digunakan hingga volume pelaksanaan di lapangan. Lebih miris lagi, proyek itu dipasang ditempat yang sempit tidak sesuai lokasi penempatannya. Sehingga tidak heran jika saat ini terkesan mubazir.
Proyek melalui dana APBN itu diketahui menghabiskan anggaran Rp195 juta dalam pelaksanaannya. dikabarkan di handle langsung oleh Ketua BPD Desa GSB, konon sampai sekarang belum serah terima, ke BBWS, namun kondisinya sudah ambyar.
Pantauan langsung awak media di lokasi, pada Selasa 11 Februari 2025, P3TGAI yang dibangun 2022 lalu ini, tak berfungsi sebagaimana mestinya di areal persawahan warga.
Seperti diketahui, pada tahun 2022 lalu anggota DPRD Lampung Timur dari Partai Nasdem WY ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Timur kasus dugaan korupsi pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2022 di Lampung Timur.
WY didakwa melakukan pungutan kepada desa yang mendapatkan program. Total pungutan yang dikumpulkan WY mencapai Rp169 juta.
Bahkan kasus tersebut menyeret beberapa kepala desa di wilayah Batanghari Kabupaten Lampung Timur, yakni SH (50) Kades Rejoagung, dan PW (55) Kades Sumber Rejo, Kecamatan Batanghari.
Keduanya diduga ikut mengambil keuntungan dari Proyek P3-TGAI sebesar Rp 19 juta. Sehingga dalam kasus 2022 tersebut Total ada lima orang jadi tersangka.***