Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Taufik: SOP Pengurusan KTP, Akte, KK di Bekasi Hanya Tiga Hari

×

Taufik: SOP Pengurusan KTP, Akte, KK di Bekasi Hanya Tiga Hari

Sebarkan artikel ini

BEKASI – Kepala Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Dukcapil), Kota Bekasi Jawa Barat, Taufiq R Hidayat, menegaskan, bahwa standar operasional prosedur (SOP) untuk Akte, KTP, maupun KK maksimal tiga hari kerja.

Jika warga mengurus sampai lebih dari jangka waktu tersebut maka tergolong lama apalagi sampai 14 hari kerja.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Untuk mekanisme pelayanan via petugas pamor kelurahan, 3 hari saja bang. Siapa yang bilang 14 hari?. Nggak ad itu, kelamaan,” tegas Taufiq menjawa keluhan warga yang mengurus KTP berbelit di Kelurahan Kaliabang Tengah, Kota Bekasi, Selasa (23/6/2020).

Sebelumnya Salman, seorang warga RW.018 Kelurahan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, mengeluhkan birokrasi kelurahan yang terbilang ngejelimet.

Dia mengaku, sudah satu minggu kepengurusan Kartu Keluarga (KK) tidak kunjung usai. Padahal ia mengurus untuk input data anaknya ke BPJS. Ia mengaku, dalam pemberian berkas, ia diminta bolak balik untuk memenuhi syaratnya.

“Banyak syaratnya. Harus RT-RW lah, kalau salah satu dari RT atau RW nya nggak ada, saya harus menunggu. Sedangkan saya pekerja. Siapa yang mau ngurus?. Sudah rumit di kepengurusan, jadinya lama lagi,” ungkap Salman kepada ROTASI, Selasa (23/6/2020).

Dia menegaskan sudah satu Minggu ngurus dokumen kependudukan tersebut tapi tidak jadi. Padahal itu untuk pegangan pengurusan dokumen BPJS.

“Sekarang anak saya sakit, tapi tidak bisa menggunakan BPJS-nya karena KK yang belum juga jadi,” sambungnya geram.

Lebih lanjut dia mengaku saat kembali menemui pihak kelurahan, KK yang dibuatnya baru akan jadi 14 hari kerja. “Info staff kelurahan, 14 hari kerja baru jadi. Saya di suruh sabar menunggu,” ceritanya kesal.

Menurutnya, birokrasi di kelurahan Kaliabang Tengah memang sudah lama ngejelimet. Ia mengisahkan Pada Maret 2019 lalu, saat itu mau menikah, maka ia ke kelurahan untuk minta surat numpang nikah. Tapi harus ada izin RT-RW dan harus bayar PBB, padahal masih bulan maret itu untuk PBB.

Sementara Lurah Kaliabang Tengah, Setianingrum terkait SOP pembuatan KK dikonfirmasi terpisah ia melempar lkan agar pertanyaan Reporter terkait hal itu untuk ditanyakan langsung ke Kecamatan Bekasi Utara.

“Coba ke Kecamatan Bang,” jawab Lurah singkat kepada wartawan saat dihubungi via Whatsapp. (Nugie)