Lampung

Terbukti Langgar Prokes, Wabup Lamteng Hanya Dihukum Kerja Sosial Bersihkan Masjid

×

Terbukti Langgar Prokes, Wabup Lamteng Hanya Dihukum Kerja Sosial Bersihkan Masjid

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya saat dijatuhi hukiman membersihkan masjid.

LAMTENG – Setelah resmi di vonis bersalah telah melanggar protokol kesehatan oleh PN Gunung Sugih, Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya hanya dihukum melakukan kerja sosial, dengan membersihkan fasilitas umum.

Ardito pun diminta harus menggunakan baju khusus bertuliskan pelanggar protokol kesehatan. Hal itu sesuai dengan Putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal Aristian Akbar di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada Jumat (30/7/2021).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Menjatuhkan sanksi administratif kepada terdakwa oleh karena itu dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum di daerah Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, memakai atribut yang bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19” selama 90 menit,” demikian bunyi amar putusan Aristian sebagaimana dikutip dari SIPP PN Gunung Sugih, Rabu (4/8/2021).

BACA JUGA :  Ombudsman Lampung Buka Posko Pengaduan Sumbangan Dana Pendidikan

Dalam putusannya, hakim tunggal menyatakan Ardito terbukti bersalah melanggar Pasal 99 Peraturan Daerah (Perda) Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam persidangan cepat tersebut, Ardito mengakui tidak memakai masker dalam acara resepsi pernikahan adik dari Mansur (empunya hajat, saksi) pada hari kejadian. Saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Mansur dan Suripto, melihat secara langsung bahwa Ardito tidak mengenakan masker saat berjoget dan bernyanyi itu.