Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Tersangka Korupsi DAK Fisik Bantuan KTM Lebah Madu di Ulu Belu Titip Uang Pengganti di Kejari Tanggamus

×

Tersangka Korupsi DAK Fisik Bantuan KTM Lebah Madu di Ulu Belu Titip Uang Pengganti di Kejari Tanggamus

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Batutegi, Qodri saat digiring Kejari Tanggamus untuk dijebloskan ke penjara terkait korupsi DAK 2021, Kamis 6 Desember 2023
Kepala Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Batutegi, Qodri saat digiring Kejari Tanggamus untuk dijebloskan ke penjara terkait korupsi DAK 2021, Kamis 6 Desember 2023

WAWAINEWS.ID – Tersangka kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) fisik bantuan kelompok tani mandiri (KTM) lebah madu tahun 2021 di Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus, diketahui telah menitipkan uang pengganti di Kejari.

Hal itu disampaikan kuasa hukum tersangka Qodri kepada awak media disela-sela penahanan Kepala Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Batutegi. Kuasa hukum tersangka berharap berkas perkara kliennya segera diserahkan ke pengadilan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Untuk selebihnya nanti kita lihat saja di persidangan yang akan berlangsung,” kata Erlangga, kuasa hukum Qodri pada Kamis (7/12/2023).

BACA JUGA : Fakta Baru Sidang Korupsi DAK Bantuan Madu, Selain Pemotongan Ternyata Terjadi Dugaan Pemalsuan

BACA JUGA :  Jambret di Tanggamus Ditangkap, Empat Pelaku Masih Pelajar

Dikatakan bahwa uang pengganti yang dititipkan ke Kejari Tanggamus sebesar Rp 152 juta.

Diketahui sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Tanggamus Ari Chandra Pratama mengatakan, Q disebut membantu terdakwa BW dalam proses administrasi penyaluran bantuan DAK fisik lebah madu.

Tersangka telah menerima aliran dana dari terdakwa BW untuk melancarkan administrasi penyaluran bantuan DAK fisik lebah madu.

BACA JUGA : Susul BW Mantan Anggota DPRD dari PDIP, Kakan KPHL Batutegi Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Q membuat syarat administrasi untuk melancarkan tindakan korupsi yang dilakukan oleh terdakwa BW.

“Jadi tersangka Q membantu masalah administrasi seolah-olah dana bantuan DAK fisik lebah madu itu seolah-olah sudah dilaksanakan,” kata Ari dalam konferensi, Kamis (7/12/2023).

BACA JUGA :  Polisi Gerebek Gudang Penampungan Benih Bening Lobster di Krui

Dengan bantuan administrasi yang dibuat oleh Q, seolah-olah para Kelompok Tani Hutan (KTH) telah menerima bantuan dari terdakwa BW.