WAWAINEWS.ID – Tersangka kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) fisik bantuan kelompok tani mandiri (KTM) lebah madu tahun 2021 di Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus, diketahui telah menitipkan uang pengganti di Kejari.
Hal itu disampaikan kuasa hukum tersangka Qodri kepada awak media disela-sela penahanan Kepala Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Batutegi. Kuasa hukum tersangka berharap berkas perkara kliennya segera diserahkan ke pengadilan.
“Untuk selebihnya nanti kita lihat saja di persidangan yang akan berlangsung,” kata Erlangga, kuasa hukum Qodri pada Kamis (7/12/2023).
BACA JUGA : Fakta Baru Sidang Korupsi DAK Bantuan Madu, Selain Pemotongan Ternyata Terjadi Dugaan Pemalsuan
Dikatakan bahwa uang pengganti yang dititipkan ke Kejari Tanggamus sebesar Rp 152 juta.
Diketahui sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Tanggamus Ari Chandra Pratama mengatakan, Q disebut membantu terdakwa BW dalam proses administrasi penyaluran bantuan DAK fisik lebah madu.
Tersangka telah menerima aliran dana dari terdakwa BW untuk melancarkan administrasi penyaluran bantuan DAK fisik lebah madu.
BACA JUGA : Susul BW Mantan Anggota DPRD dari PDIP, Kakan KPHL Batutegi Akhirnya Dijebloskan ke Penjara
Q membuat syarat administrasi untuk melancarkan tindakan korupsi yang dilakukan oleh terdakwa BW.
“Jadi tersangka Q membantu masalah administrasi seolah-olah dana bantuan DAK fisik lebah madu itu seolah-olah sudah dilaksanakan,” kata Ari dalam konferensi, Kamis (7/12/2023).
Dengan bantuan administrasi yang dibuat oleh Q, seolah-olah para Kelompok Tani Hutan (KTH) telah menerima bantuan dari terdakwa BW.