Pengakuan L atas apa yang menimpanya ia telah menyewa pengacara untuk menuntut haknya. Tapi apa hendak dikata uang habis, endingnya tetap tidak jelas.
Dalam kondisi pikiran yang kalut dan bingung, L memutuskan untuk menghubungi temannya di Bandar Lampung yang berprofesi sebagai Pengacara.
Lalu L meminta bantuan sang pengacra dan rekannya, siapa tau dapat menyelesaikan permasalahan dan derita yang dialaminya.
Tanpa ragu, L menguasakan persoalannya kepada pengacara dari Bandar Lampung tersebut pada Januari 2021 lalu.
Dengan penuh harapan sang pengacara itu bisa menggugat agar MN bisa bertanggungjawab baik sacara moril aupun materil.
Menurut cerita L, setelah ada kesepakatan bahwa sang pengacara siap membantunya, maka melalui surat kuasanya, sang pengacara menerima uang sejumlah Rp50 juta dari L.
“Waktu saya menyerahkan duit ke pengacara itu, secara cash dan tidak ada kwitansi atau tanda terimanya” kata L, paada Kamis (16/6/22).