Alih-alih MN dan keluarganya bertanggung jawab serta uang yang dipinjam oleh oknum anggota dewan itu bisa dikembalikan, malah L tambah merugi secara materi.
Singkat cerita, uang yang telah diterima oleh para Advokat pada Kantor Hukum Ahmad Handoko Law Office yang beralalamat di Bandar Lampung itu, totalnya mencapai Rp67 juta.
“Pertama 50 juta, udah itu datang lagi 15 juta dan 1 jutanya 2 kali, sehingga totalnya 67 juta” kata L mengaku semua tidak jelas sampai sekarang hasilnya apa.
Sementara selama persoalan itu dikuasakan kepada para Advokat tersebut hingga kini tak ada harapan lagi, karena tidak ada kejelasan dan uang L pun habis.
“Kemaren pengacara itu sempat menghubungi saya, katanya mau ke Tanggamus, tapi saya bilang saya udah gak ada duit lagi, ya gak jadi mereka datang” ungkap L penuh rasa kecewa.
Dengan sisa harapannya, sekarang L hanya pasrah dengan nasibnya, ia pun tidak tau harus bagaimana, mengingat kondisinya yang kehilangan arah dan putus asa atas penderitaannya.
“Sekarang saya sudah menuntut apapun pertanggungjawaban dari MN. Tapi tolong uang yang dipinjam di kembalikan, ” harap L lirih.
L membeberkan, kala itu pihak MN dan keluarganya menyampaikan untuk bertanggung jawab sampai anak yang di kandungnya lahir, tapi itu hanya isapan jempol belaka.
“Melalui pengacara, mereka (MN dan keluarganya) dulu bilang kalau mau tanggung jawab sampai anak lahir, tapinyatanya tidak sama sekali sampai anak saya umur setahun” pungkasnya. (*)