WAWAINEWS.ID – Satu diantar dua saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan penganiayaan wartawan oleh Kakon Way Nipah, Pematang Sawa, Tanggamus bernama Sahmi ternyata masih keluarga terdakwa.
Informasi yang diterima Wawai News dari warga Pekon Way Nipah membenarkan bahwa kedua saksi yang dihadirkan di persidangan Rabu 18 Oktober 2023 di PN Kota Agung bukan aparatur pekon atau tidak memiliki hubungan kerja dengan terdakwa.
BACA JUGA: Berbelit, Dua Saksi Penganiyaan Wartawan di Tanggamus Diduga Beri Keterangan Palsu di Persidangan
“Saksi atas nama Sahmi itu memang bukan aparat pekon, dia warga Way Nipah masih paman sepupu terdakwa Apriyal sekaligus supir ambulance Puskesmas rawat inap Way Nipah,”ungkap sumber Wawai News memberi informasi.
Sementara lanjutnya saksi bernama Afrizal hanya waga pekon Way Nipah. Namun dia tidak menjelaskan hanya sebatas status kedua saksi dalam sidang di PN Kota Agung dengan terdakwa Kakon Way Nipah Apriyal.
Menurutnya terkait kesaksian di persidangan itu bukan ranahnya. Dia hanya meluruskan dugaan yang disebutkan oleh Ketua YPPKM karena meragukan terkait status kedua tersangka.
BACA JUGA: Sidang Kasus Penganiayaan Wartawan di Tanggamus Jadi Perhatian Penghubung KY Wilayah Lampung
Sementara itu Sumantri Wartawan Wawai News di Tanggamus sebagai korban penganiayaan membenarkan bahwa saksi atas nama Sahmi melihat dan berada di lokasi saat kejadiaan penganiayaan oleh Kakon Way Nipah.
“Saksi Sahmi yang dihadirkan dalam Persidangan di PN Kota Agung kemarin, saya ingat. Saksi itu melihat kejadian dari awal sampai akhir. Bahkan saya sempat meminta bantuannya agar dipisah agar tidak terjadi perkelahian di lokasi kedua,”ujar Sumantri.













