PRINGSEWU – Drama truk curian berakhir di balik jeruji. Dua pria asal Mesuji dan Lampung Tengah dibekuk jajaran Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu setelah diduga terlibat sebagai penadah kendaraan hasil curian.
Keduanya berinisial AG (50), warga Way Serdang, Mesuji, dan MS (33), warga Anak Tuha, Lampung Tengah diamankan secara terpisah di waktu yang paling rawan saat warga masih terlelap dan maling masih aktif.
Kasus bermula dari laporan Agus Triyantoro, warga Pekon Tunggul Pawenang, Adiluwih, Pringsewu, yang kehilangan truk Mitsubishi kuning kesayangannya pada Senin dini hari 2 Juni 2025 lalu.
Truk itu hilang dari garasi rumahnya tanpa jejak, kecuali segelas kopi yang belum sempat diteguk dan rasa bingung yang membuncah.
Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko mengungkapkan, penyelidikan intensif membawa polisi ke sebuah bengkel di wilayah Menggala, Tulang Bawang. Truk ditemukan di sana, tapi pemilik bengkelnya kabur lebih cepat dari notifikasi WhatsApp.
“Dari lokasi, kami kembangkan hingga mengamankan tersangka AR yang diduga menjual kendaraan. Ia mengaku mendapat truk dari MS,” jelas Juniko, pada Minggu 29 Juni 2025, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.
Sementara MS ditangkap pada Jumat dini hari 27 Juni 2025, setelah serangkaian pengintaian. Ia mengaku menjual truk kepada AG dan mendapat ‘fee’ sebesar Rp1,5 juta. AG, yang ditangkap lebih awal pada 19 Juni 2025 disebut menerima keuntungan Rp1,2 juta. Nominal kecil untuk risiko besar, pasal penadahan dan kemungkinan tambahan jerat pencurian dengan pemberatan.
Tak hanya truk curian, polisi juga menyita beberapa unit HP, dua butir amunisi aktif, dan peralatan yang diduga digunakan dalam kejahatan. Dugaan jaringan lebih besar masih diselidiki.
Keduanya dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan terancam Pasal 363 KUHP bila keterlibatan mereka dalam pencurian terbukti lebih dalam. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara menanti di ujung penyidikan.
“Penyelidikan belum selesai. Kami yakin masih ada pelaku lain yang terlibat dalam sindikat ini,” tegas AKP Juniko. ***