WAWAINEWS – Petualangan DI (34) warga Dusun Branti II, Rt/Rw 009/003 Kelurahan Branti Raya Kecamatan Natar Lampung Selatan yang kerap mencuri baterai lampu penerangan jalan umum (LPJU) berakhir ditangan polisi. Pelaku ditangkap Polsek Pugung, Polres Tanggamus pada Rabu (29/12/2021).
DI tertangkap sendiri sementara satu rekannya dalam menjalankan aksi pencurian LPJU tersebut berhasil lolos. DI ditangkap usai melakukan aksinya di jalan raya Pekon Tiuh Memon dan jalan raya Pekon Banjar Agung Ilir Kecamatan Pugung bersama seorang rekannya yang kabur dari lokasi.
Atas penangkapan tersebut terungkap, tersangka kerap kali melakukan pencurian batrai lampu penerangan jalan umum di wilayah Kabupaten Tanggamus dengan kerugian ratusan juta rupiah.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor honda beat warna putih biru yang digunakan pelaku, 6 baterai panel lampu jalan berwarna hitam dan 2 buah karung.
Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda Ori Wiryadi mengungkapkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat melakukan aksinya.
“Tersangka ditangkap kemarin Rabu (29/12/21) pukul 04.30 WIB, saat berada di Jalan Raya Pekon Tiuh Memon Kecamatan Pugung,” ungkap Ipda Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, Kamis (30/12/21).
Menurut Kapolsek, berdasarkan keterangan tersangka, dalam aksi kejahatannya ia melakukan pencurian bersama rekannya yang kabur dari lokasi, sehingga terhadap rekannya masih dilakukan pengejaran.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan pelapor Fatah Hurijal Al Mutaqin yakni pada Jumat tanggal 17 Desember 2021 sekitar pukul 22.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 40 buah baterai lampu penerangan jalan umum bertenaga surya.
Kejadian bermula ketika pelapor mendapatkan informasi bahwa lampu penerangan jalan yg berlokasi di jalan raya Pekon Banjar Agung Ilir sebanyak 4 tiang, Pekon Tiuh Memon, 3 tiang, Pekon Way Jaha sebanyak 7 tiang dan Pekon Rantau Tijang sebanyak 6 tiang telah hilang baterai LPJUnya.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp128 juta sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung,” jelasnya.
Adapun kronologis penangkapan, setelah pihaknya menerima laporan dan melakukan pengintaian bersama pelapor, kemarin Rabu tanggal 29 Desember 2021 pukul 05.00 WIB di Jalan Raya Pekon Tiuh Memon Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus teridentifikasi dua orang pelaku.