Salah seorang pelaku tersebut memanjat tiang lampu penerangan jalan panel tenaga surya lalu mengambil baterai sebanyak 2 buah sedangkan satu orang lainnya menunggu di bawah.
Melihat kedatangan petugas, seorang laki-laki yang memanjat meloncat turun dan melarikan diri ke arah perkebunan sehingga seorang yang berada di diatas motor berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Setelah diintrogasi pelaku yang berhasil ditangkap tersebut mengakui bahwa bersama rekannya berinisisl TA yang melarikan diri untuk mencuri aki panel lampu jalan dan TA telah berkali-kali melakukan pencurian aki panel lampu jalan di Jalan Raya Kecamatan Pugung.
“Saat diamankan, para pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat tiang lampu kemudian merusak box baterai dan mengambil 2 buah baterai LPJU yang berada di dalam box baterai tersebut,” bebernya.
Kapolsek menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, hasil mereka melakukan pencurian baterai LPJU dijual ke wilayah Natar.
“Menurut tersangka bahwa baterai dijual ke loak di Natar seharga Rp10 ribu per kilogram,” imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pugung guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun,” tandasnya. (*)