“Karena faktanya memang pada saat proses Van Dading yang dimaksud, saya belum menjadi anggota DPRD Kota Bekasi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjelaskan keterbatasan pengetahuan pribadi Sardi mengenai proses awal pembuatan akta. Adapun pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah dan BUMD tetap dapat dilakukan sesuai fungsi serta kewenangan kelembagaan yang berlaku.
FORKIM mendorong DPRD meminta penjelasan mengenai proses pengambilan keputusan, dampaknya terhadap keuangan daerah, serta langkah yang telah dilakukan pemerintah kota untuk menindaklanjuti persoalan kerja sama tersebut.
Perdamaian perdata tidak otomatis menghentikan proses pidana
Bambang Sunaryo menegaskan bahwa penyelesaian sengketa perdata tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana korupsi jika unsur pidananya ditemukan.
“Van Dading atau perdamaian yang dilakukan PD Migas dengan Foster Oil, tidak dapat menghapus pidana korupsi. Artinya jika perkara tersebut ada korupsi maka dading yang dibuat cacat hukum. Karena beda kamar, perdata dengan kamar pidana khusus korupsi, keduanya terpisah,” kata Bambang.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan hukum Bambang dalam diskusi. Keabsahan akta perdamaian harus dinilai berdasarkan dokumen, kewenangan para pihak, proses pembentukannya, dan putusan pengadilan yang relevan. Ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan untuk menentukannya sesuai prosedur.
FORKIM menyatakan akan menjadikan hasil diskusi sebagai bahan laporan kepada aparat penegak hukum. Mereka meminta penyidik menelusuri pihak yang menyusun dan menyetujui akta, dasar kewenangan yang digunakan, kemungkinan penerima manfaat, serta hubungan keputusan tersebut dengan potensi kerugian negara.
Dalam diskusi, FORKIM juga menyinggung Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor serta ketentuan penyertaan dalam Pasal 55 KUHP sebagai aturan yang dinilai relevan untuk ditelaah. Penerapan pasal terhadap seseorang tetap harus didasarkan pada fakta dan bukti yang ditemukan dalam penyidikan.
Dokumen dan keputusan menjadi kunci pengungkapan
Persoalan Akta Van Dading dalam kerja sama PT Migas Kota Bekasi dan FOE membutuhkan penelusuran terhadap dokumen perjanjian, kronologi sengketa, putusan pengadilan, persetujuan korporasi, serta transaksi yang berkaitan dengan kerja sama tersebut.
Kejelasan dokumen diperlukan untuk menjawab pertanyaan mengenai siapa yang mengambil keputusan, apakah keputusan itu sesuai kewenangan, bagaimana dampaknya terhadap perusahaan daerah, dan apakah terdapat bukti perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
FORKIM meminta aparat penegak hukum mengusut persoalan tersebut secara menyeluruh. Sementara itu, pihak-pihak yang berkaitan dengan kerja sama dan pembuatan akta perlu diberi ruang untuk menjelaskan dasar keputusan serta peran masing-masing.***







