PASURUAN – Perkara dugaan perusakan makam Serambi di Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan yang sempat menyita perhatian publik akhirnya mencapai putusan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan menjatuhkan vonis 5 bulan 15 hari penjara kepada dua terdakwa, Muhammad Suud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja.
Vonis yang dibacakan dalam sidang Rabu (11/3/2026) itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman 7 bulan penjara.
Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iswari, S.H., M.Kn., dengan anggota Indra Cahyadi, S.H., M.H. dan Poltak, S.H., M.H., tidak menggunakan dakwaan primer sebagaimana yang diajukan jaksa.
Dalam dakwaan awal, jaksa menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum yang memiliki ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Namun dalam putusannya, majelis hakim justru menggunakan Pasal 179 KUHP tentang perusakan kuburan atau tanda pemakaman dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
Penasihat hukum terdakwa, R. Darda Syahrizal, S.H., M.H., menilai putusan tersebut menunjukkan bahwa konstruksi dakwaan berat yang dibangun jaksa tidak terbukti dalam persidangan.
“Sejak awal kami menyampaikan bahwa dakwaan primer tidak tepat. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan konstruksi perkara yang dibangun jaksa tidak berdiri kuat,” ujar Darda.
Ia juga menyoroti objek yang disebut dirusak dalam perkara tersebut. Menurutnya, bangunan pelindung makam yang dipermasalahkan bukan bagian dari makam itu sendiri.
Bahkan, kata dia, bangunan tersebut telah mengalami kerusakan lebih dulu akibat peristiwa yang melibatkan massa sebelum para terdakwa datang ke lokasi.
“Terdakwa datang setelah peristiwa perusakan oleh massa terjadi. Bangunan itu bukan bagian dari makam, melainkan bangunan yang berdiri di area tersebut,” jelasnya.
Karena itu, menurutnya, penerapan Pasal 170 KUHP sejak awal tidak tepat.
Ia juga menilai penerapan pasal subsider tentang perusakan makam masih menyisakan ruang perdebatan secara hukum.
“Jika yang dianggap rusak adalah bangunan tersebut, maka secara hukum bangunan itu bukan bagian dari makam. Karena itu penerapan pasal tentang perusakan makam menurut kami masih menyisakan ambiguitas,” tegasnya.
Diketahui, Gus Tom telah menjalani masa penahanan sejak 2 Oktober 2025, sementara Gus Puja sejak 4 Oktober 2025.
Dengan vonis 5 bulan 15 hari, masa hukuman yang dijatuhkan majelis hakim hampir setara dengan masa tahanan yang telah dijalani. Jika dihitung dari masa penahanan tersebut, keduanya diperkirakan hanya tinggal beberapa hari lagi sebelum bebas.
Meski demikian, tim penasihat hukum masih akan berdiskusi dengan klien terkait langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
“Kami menghormati putusan majelis hakim. Untuk langkah hukum berikutnya apakah menerima atau mengajukan banding, kami masih akan berdiskusi dengan klien,” kata Darda.
Ia menambahkan, jika banding diajukan, pihaknya juga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
“Secara hukum hal itu dimungkinkan, meskipun keputusan akhirnya tetap berada pada kebijakan hakim,” ujarnya.
Bagi tim pembela, putusan ini menjadi penegasan bahwa dakwaan yang lebih berat tidak dapat dibuktikan di persidangan.
“Fakta persidangan akhirnya berbicara sendiri,” pungkasnya. ***











