Scroll untuk baca artikel
Head LineKabar Desa

Terkait PHK Pendamping Desa, Wamendas Sebut TPP Tak Boleh Berpartai

×

Terkait PHK Pendamping Desa, Wamendas Sebut TPP Tak Boleh Berpartai

Sebarkan artikel ini
Wamendes Riza Patria: TPP atau Pendamping Desa tak boleh berpartai harus profesional

JAKARTA – Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT), Ahmad Riza Patria, menegaskan jika tenaga pendamping profesional (TPP) atau Pendamping Desa tak boleh berpartai.

“Pendamping desa itu harus bekerja secara profesional tak boleh berpartai,”tegas Wamendes menanggapi adanya TPP yang merasa mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh Kemendes, Jumat 14 Maret 2025.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hal lain ditambahkannya bahwa para tenaga profesional yang mendapatkan gaji dari pemerintah juga dilarang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif. Pasalnya TPP itu di satu sisi disebut tim pendamping profesional. Jika demikian imbuhnya tentu tak boleh berpartai.

BACA JUGA :  Permudah Pelayanan Kemendes Luncurkan Aplikasi Smart Desa di Subang

Kemendes jelasnya saat tengah mempelajari dan mengkaji ulang aturan terkait TPO ini, karena terdapat beberapa pendapat berbeda yang muncul soal pendamping desa.

Menurutnya sesuai di undang-undang pemilu yang turut mengatur para pendamping desa yang mendapatkan pendapatan hasil atau gaji dari pemerintah harusya tidak boleh mencalonkan.

Lebih lanjut dia menyebutkan bahwa adanya pengakuan dari pendamping desa yang mengaku jika telah mendapatkan klarifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diperbolehkan mencalonkan diri di Pilkada atau Pemilu, Riza mengaku, tengah dikonfirmasi ulang ke lembaga penyelenggaraan pemilu ini.

“Terkait pengakuan itu, Kemendes tengah meminta konfirmasi ulang dari KPU, nanti kita akan cek ulang kepada KPU dan Bawaslu terkait itu semuanya, prinsipnya nanti akan disampaikan oleh Pak Menteri yang terbaik bagi semuanya ya,” ujar Politisi Gerindra ini.

BACA JUGA :  Melalui Dana Desa, Pujon Kidul Sukses Entaskan Pengangguran

Diketahui, Pendamping Desa atau Tenaga Pendamping Profesional (TPP) telah mengadukan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ke Ombudsman RI.

Para pendamping desa itu menilai keputusan tersebut malaadministrasi karena tak ada kejelasan perihal kontrak kerja. Padahal, evaluasi kinerja sudah dilakukan.

“Di mana kami seharusnya pada tahun 2025 ini berjalan satu tahun ke depan ini harus, ya, diperpanjang kontrak kerjanya dan itu sudah kami lakukan beberapa hasil atau beberapa tahap, ya,” kata Perwakilan Perhimpunan Pendamping Desa Seluruh Indonesia, Hendriyatna, beberapa waktu lalu.***