LAMPUNG TIMUR – Kepala Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur memberi klarifikasi terkait biaya yang dibebankan sebesar Rp400 ribu dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.
Umar Ali selaku Kades Tanjung Harapan memastikan bahwa biaya yang dibebankan dalam pengurusan Program PTSL sebesar Rp400 ribu perbidang atau satu suratnya telah melalui kesepakatan bersama.
“Untuk biaya program PTSL di Desa Tanjung Harapan sudah melalui kesepakatan bersama dengan mengacu pada keputusan SKB Tiga Menteri,”papar Umar Ali kepada Wawai News, Kamis 23 Mei 2024.
Dalam kesempatan itu ia pun mengakui bahwa telah terjadi kesalahpahaman dengan awak media ini karena tidak menjawab klarifikasi.
Menurutnya, dia tidak berniat memblokir nomor whatsApp rekan media saat klarifikasi, melainkan posisinya lagi sibuk.
“Atas nama pribadi dan pemerintah desa Tanjung Harapan saya mohon maaf atas miss komunikasi yang terjadi. Tidak ada niat memblokir,”ujarnya saat di temui di kediamannya.
Umar Ali pun mengakui jika saat diklarifikasi rekan media ini tengah sibuk dan belum bisa untuk menjawab pertanyaan yang di ajukan.
Sebelumnya diberitakan bahwa, kejadian tak mengenakkan dialami wartawan media ini, saat mengklarifikasi terkait program PTSL dengan Kades Tanjung Harapan, Kecamatan Margatiga, Lampung Timur, pada Selasa 21 Mei 2024.
Alih-alih menjawab konfirmasi wartawan terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Tanjung Harapan yang dikenakan biaya Rp400 ribu perbidangnya. Justru sebaliknya sang Kades memblokir nomor whatsApp wartawan ini tanpa sebab.
Diketahui bahwa program PTSL di Lampung Timur tahun ini berlangsung di 17 Desa. Diduga untuk tarif tidak sesuai dengan SKB 3 Menteri terkait PTSL.
Dari 17 desa di Lampung Timur yang mendapatkan program PTSL tersebut salah satunya di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Marga Tiga.***