“Ada apa dengan Kasatreskrim Polres Tanggamus?. Hal itu yang menjadi pertanyaan para awak media mengapa tersangka beserta pengacara di terima dengan baik. Sedangkan para insan pers diabaikan bahkan terkesan di lecehkan oleh Kasatreskrim,”tegasnya.
Arman menyayangkan sikap Kasatreskrim sebagai seorang pemimpin tidak memberikan tauladan yang baik sebagai orang timur yang menjunjung tinggi kesopanan. Atas sikap Kasatreskrim tersebut Arman menyatakan bahwa rekan wartawan yang telah mengawal proses dari awal menolak atas terkabulnya permohonan penangguhan tersangka.
BACA JUGA: Setelah Ditetapkan Tersangka, Kakon Way Nipah Datangi Rumah Wartawan Wawai News
Dalam kesempatan ini Arman Baja berharap Kapolri, Kapolda Lampung dan Kompolnas dapat mengevaluasi kinerja petinggi-petinggi kepolisian di daerah terutama Tanggamus.
Dengan rasa kecewa rombongan insan pers meninggalkan Mapolres Tanggamus pukul 17.00 WIB. Kekecewaan rekan wartawan saat hadir Mapolres Tanggamus juga disampaikan Amroni ketua LSM GMBI.
Menurutnya padahal tujuan tujuan kawar pers tidak lain untuk mendapatkan keterangan resmi dari Kasatreskrim yang telah mengabulkan permintaan penangguhan dari tersangka dengan dalih, tersangka kooperatif selama proses berjalan dan sedang menjalankan tugas sebagai kepala pekon aktif dan dinyatakan tidak akan melarikan diri (kabur).
Sebelumnya Sat Reskrim menetapkan Aprial Kakon Way Nipah sebagai tersangka dengan pasal yang di terapkan 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan acaman 1 tahun pejara junto pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara menurut UU no 6 tahun 2014 tentang desa pada pasal 42 menyatakan ” baik kepala desa (pekon) di tetapkan sebagai tersangka kasus Tipikor, makar, mengganggu keamanan negara atau yang lainnya, statusnya di berhentikan sementara dan tugas-tugas akan di laksanakan oleh sekertaris desa. (*)