Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Wartawan Kecewa dengan Sikap Kasat Reskrim Polres Tanggamus

×

Wartawan Kecewa dengan Sikap Kasat Reskrim Polres Tanggamus

Sebarkan artikel ini
Puluhan Wartawan dan LSM sedang menunggu di samping ruang Kasatreskrim Polres Tanggamus untuk konfirmasi, Kamis 11 Mei 2023

“Ada apa dengan Kasatreskrim Polres Tanggamus?. Hal itu yang menjadi pertanyaan para awak media mengapa tersangka beserta pengacara di terima dengan baik. Sedangkan para insan pers diabaikan bahkan terkesan di lecehkan oleh Kasatreskrim,”tegasnya.

Arman menyayangkan sikap Kasatreskrim sebagai seorang pemimpin tidak memberikan tauladan yang baik sebagai orang timur yang menjunjung tinggi kesopanan. Atas sikap Kasatreskrim tersebut Arman menyatakan bahwa rekan wartawan yang telah mengawal proses dari awal menolak atas terkabulnya permohonan penangguhan tersangka.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Setelah Ditetapkan Tersangka, Kakon Way Nipah Datangi Rumah Wartawan Wawai News

BACA JUGA :  Geger, Mayat Terapung di Bibir Pantai Cipta Land Tiban Indah Batam

Dalam kesempatan ini Arman Baja berharap Kapolri, Kapolda Lampung dan Kompolnas dapat mengevaluasi kinerja petinggi-petinggi kepolisian di daerah terutama Tanggamus.

Dengan rasa kecewa rombongan insan pers meninggalkan Mapolres Tanggamus pukul 17.00 WIB. Kekecewaan rekan wartawan saat hadir Mapolres Tanggamus juga disampaikan Amroni ketua LSM GMBI.

Menurutnya padahal tujuan tujuan kawar pers tidak lain untuk mendapatkan keterangan resmi dari Kasatreskrim yang telah mengabulkan permintaan penangguhan dari tersangka dengan dalih, tersangka kooperatif selama proses berjalan dan sedang menjalankan tugas sebagai kepala pekon aktif dan dinyatakan tidak akan melarikan diri (kabur).

BACA JUGA: Alasan Sakit, Kakon Way Nipah Mangkir Panggilan Polisi Terkait Kasus Penganiyaan Wartawan di Tanggamus

BACA JUGA :  Tambah Tujuh, Terkonfirmasi Covid-19 di Lamsel Tembus 50 Kasus

Sebelumnya Sat Reskrim menetapkan Aprial Kakon Way Nipah sebagai tersangka dengan pasal yang di terapkan 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan acaman 1 tahun pejara junto pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara menurut UU no 6 tahun 2014 tentang desa pada pasal 42 menyatakan ” baik kepala desa (pekon) di tetapkan sebagai tersangka kasus Tipikor, makar, mengganggu keamanan negara atau yang lainnya, statusnya di berhentikan sementara dan tugas-tugas akan di laksanakan oleh sekertaris desa. (*)