Nilai uang tersebut sesuai dengan di dua LHP tersebut dimana Lia Fatimah menerima uang melalui Apriyal Kepala Pekon Way Nipah yang merupakan pemberian Kepala Pekon Teluk Brak sebesar Rp35 juta dan Kepala Pekon Way Asahan Sebesar Rp40 juta.
“Kita konfirmasi hal tersebut kepada Ibu Lia Fatimah, pengakuannya titipan. Mana mungkin orang titip uang ke ibu Lia Fatimah sebesar Rp75 juta. Pengakuan itu jelas seperti ada yang mengarahkan,”tukasnya.
Adi mengakui setelah LHP diterbitkan sempat bertemu dengan Sekretaris Inspektorat menanyakan bukti bukti tanda terima pengembalian uang sesuai LHP. Namun Gustam sebagai Sekretaris beralasan tidak bisa menunjukkan bukti tersebut karena barang bukti pemeriksaan.
“Tapi, sekarang Gustam Apriyansah Sekretaris Inspektorat Tanggamus di beberapa media online mengatakan kasus PLTS yang melibatkan Pekon Teluk Brak, Pekon Way Asahan, Pekon Way Nipah dan ASN Bidang ESDM Disnakertrans tetap berjalan dan saat ini tahap revisi LHP,”tukas Adi.
Inspektorat melalui Sekretaris di media mengakui baru bisa dikerjakan bulan Januari 2024 ini, dan mengaku bahwa Desember 2023 sibuk laporan akhir tahun.
“Pernyataan itu lucu dan seperti tidak paham tupoksi. LHP keluar tanggal 25 September 2023 dan 10 Oktober 2023. Inspektorat banyak pegawai bukan Gustam sendiri yang kerja, masa merivisi LHP segitu lama?,”tanya Adi menduga ada main mata dengan para pihak yang ada di LHP?.
Terakhir Adi mengakui bahwa pada Rabu 24 Januari 2024 malam sempat berkomunikasi dengan Gustam mempertanyakan pernyataan di beberapa media terkait LHP kasus dugaan korupsi Aki PLTS di tiga Pekon Pematangsawa hanya mengakui tidak tau.
“Saya sudah 2 hari ini di konfirmasi dengan wartawan radar dan kabaraejagadnews terkait statmen kasi intel kemarin,”ujar Adi menirukan jawaban Gustam.***