Hukum & Kriminal

Yulianto Pengusaha Singkong di Sekampung Udik Kembali Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Pencemaran

×

Yulianto Pengusaha Singkong di Sekampung Udik Kembali Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Pencemaran

Sebarkan artikel ini
Edi Arsadad Ketua IWO Lampung saat hadiri pemanggilan sebagai saksi unit penyidik Tipidter Polres Lampung Timur, dalam kasus pencemaran nama baik Heri NJA oleh pengusaha singkong di Sekampung Udik, pada Sabtu 12 Juli 2024.
Edi Arsadad Ketua IWO Lampung saat hadiri pemanggilan sebagai saksi unit penyidik Tipidter Polres Lampung Timur, dalam kasus pencemaran nama baik Heri NJA oleh pengusaha singkong di Sekampung Udik, pada Sabtu 12 Juli 2024.

LAMPUNG TIMUR – Penyidik Unit Tipidter Polres Lampung Timur, kembali memanggil Pengusaha Singkong asal Sekampung Udik, Yulianto terkait laporan dugaan pencemaran nama baik, pada Rabu 7 Agustus 2024.

Diketahui bahwa Pengusaha asal Sekampung Udik, Lampung Timur, Yulianto dilaporkan Heri NJA bakal calon Bupati Lampung Timur terkait dugaan pencemaran nama baik pada 8 Juli 2024 lalu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Penyidik telah memanggil dan melakukan klarifikasi kepada terlapor yakni Yulianto pada 15 Juli 2024 dan untuk pemeriksaan lanjutan pada Rabu 7 Agustus 2024,”ungkap penasehat hukum pelapor Muhammad Daud SH, Selasa (6/8/24).

Dikatakan itu, adalah informasi yang didapatkan dirinya sebagai penasehat hukum dari pelapor Heri NJA.

BACA JUGA :  Ayah Bejat di Lampung, Tega Perkosa  Anak Kandung 

Sebelumnya, Heri Kustanto didampingi penasehat hukumnya resmi melaporkan Yulianto, pengusaha singkong asal Sekampung Udik, Lampung Timur ke Polres Lampung Timur, Senin 8/7/24.

Yulianto dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah atas pernyataannya di sebuah media online.

Yulianto menyebut Heri Kustanto bakal calon Bupati (Bacalon) Lampung Timur adalah penadah barang haram jenis sabu yang di suplai oleh seorang perwira polisi dengan pangkat Kombes berinisial AS di satuan narkoba Polda Lampung.

Nur Iswanto SH MH, Ketua tim penasihat hukum Heri Kustanto membenarkan telah membuat laporan pengaduan atas nama kliennya Heri Kustanto dengan teradu atas nama Yulianto, Warga Gunung Sugih Besar Kecamatan Sekampung Udik Lampung Timur.

BACA JUGA :  Gegara Uang 20 Ribu, Preman di Lampung Tengah Diringkus

“Secara resmi telah diterima pengaduan klien kami di unit Tipidter polres Lampung Timur,”ujarnya.

Nur Iswanto mengatakan bahwa kliennya telah dimintai keterangan oleh penyidik Unit Tipidter pada Senin (8/7/24) pukul 13.30 Wib.

“Sudah dimintai keterangan serta penyerahan beberapa bukti yang diperlukan oleh penyidik,”kata dia.