Scroll untuk baca artikel
OPINI

10 Prinsip Rasionalisasi Penutupan TPST Bantar Gebang

×

10 Prinsip Rasionalisasi Penutupan TPST Bantar Gebang

Sebarkan artikel ini
Potret lonsor di TPST Bantargebang di Kota Bekasi yang dikelola oleh DKI Jakarta, lima orang diduga masih tertimbun longsor, Senin (9/3) - foto doc warga

Dalam tulisan ini disebutkan adanya longsoran timbunan sampah yang mengakibatkan tujuh orang meninggal pada 8 Maret 2026.

Jika angka dan kronologi tersebut telah terverifikasi, peristiwa itu harus menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Timbunan sampah bukan sekadar benda mati.

Ketika volumenya terus bertambah, struktur, kemiringan, tekanan, air lindi, gas, cuaca dan kondisi tanah semuanya harus diperhitungkan.

Karena itu, setiap pengelolaan timbunan harus mengutamakan standar keselamatan.

Tidak boleh menunggu gunungan runtuh dulu baru pemerintah sibuk mencari penyebabnya.

6. Remediasi Lingkungan Tidak Boleh Dilupakan

Menghentikan masuknya sampah hanyalah satu bagian dari persoalan.

Jika suatu kawasan sudah mengalami pencemaran atau degradasi lingkungan, harus ada remediasi dan pemulihan lingkungan.

Tanah, air dan udara yang terdampak harus dipantau dan dipulihkan berdasarkan standar lingkungan yang berlaku.

Gas metana, karbon dioksida, air lindi dan berbagai parameter pencemaran lainnya membutuhkan sistem pemantauan yang terukur.

Artinya, ketika TPST suatu hari ditutup atau ditransformasi, pemerintah tidak boleh sekadar memasang pagar lalu meninggalkan persoalan di belakangnya.

Sampahnya boleh berhenti datang, tetapi kewajiban memulihkan lingkungan tidak boleh ikut berhenti.

7. Beban Ekologis Jangan Hanya Ditanggung Bantar Gebang

Bantar Gebang bukan pulau yang berdiri sendiri.

Dampak lingkungan juga berpotensi dirasakan wilayah penyangga di sekitarnya, termasuk kawasan Kabupaten Bekasi seperti Desa Taman Rahayu dan Desa Burangkeng yang disebut dalam tulisan ini.

BACA JUGA :  Bjorka dan Revolusi

Karena itu, kebijakan persampahan harus melihat kawasan secara ekologis, bukan sekadar berdasarkan batas administrasi.

Jika satu wilayah menerima sampah dalam jumlah besar, sementara wilayah lain menikmati manfaat ekonominya, maka harus ada mekanisme keadilan ekologis dan kompensasi yang transparan.

Pemerintah tidak boleh hanya menghitung berapa rupiah yang masuk ke kas daerah.

Harus dihitung pula:

berapa kualitas udara yang hilang, berapa beban kesehatan yang ditanggung, berapa nilai tanah yang terpengaruh, dan berapa biaya pemulihan lingkungan di masa depan.

8. Sampah Masuk Jauh Lebih Besar daripada yang Berhasil Diolah

Ini bagian yang paling mudah dipahami.

Jika angka yang digunakan dalam tulisan ini benar, sampah dari Jakarta yang masuk ke Bantar Gebang mencapai sekitar 9.000 ton per hari.

Sementara kapasitas pengolahan yang disebutkan:

  • RDF: sekitar 2.000 ton per hari
  • PLTSa Merah Putih: sekitar 100 ton per hari
  • Pengolahan organik/kompos: sekitar 50 ton per hari

Total sekitar 2.150 ton per hari.

Jika seluruh angka tersebut berada pada basis pengukuran yang sama dan benar-benar merupakan sampah yang berhasil dialihkan dari timbunan, maka masih terdapat sekitar:

9.000 – 2.150 = 6.850 ton per hari

BACA JUGA :  Ratusan ASN Pemkot Bekasi “Menghilang” di Absensi Mobile, Sekda Sampai Geleng Kepala: Kantor Digital, Pegawainya Masih Mode Offline?

yang belum terolah dan berpotensi tetap masuk ke sistem timbunan.

Angka itu harus menjadi alarm.

Karena jika setiap hari datang ribuan ton sampah baru sementara kemampuan pengurangan jauh lebih kecil, maka solusi berupa menambah ruang timbun hanya akan memperpanjang persoalan.

Matematika sampah sangat sederhana:

kalau yang masuk lebih banyak daripada yang diolah, gunungnya tetap tumbuh.

9. Bantar Gebang Tidak Boleh Menjadi “Solusi Selamanya”

Selama 36 tahun, Bantar Gebang telah menjadi bagian penting dari sistem persampahan metropolitan.

Tetapi sebuah sistem yang sudah berjalan lama tidak otomatis berarti sistem tersebut harus dipertahankan selamanya.

Justru setelah puluhan tahun, pemerintah seharusnya memiliki evaluasi menyeluruh:

Apa yang berhasil?

Apa yang gagal?

Berapa biaya sebenarnya?

Berapa banyak sampah berhasil dikurangi?

Bagaimana kondisi tanah dan air?

Bagaimana dampaknya terhadap kesehatan warga?

Berapa biaya ekologis yang harus ditanggung generasi berikutnya?

Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab dengan data.

Bantar Gebang tidak boleh berubah dari tempat pengolahan sampah menjadi tempat “penyimpanan masalah” lintas generasi.

10. Kesehatan dan Martabat Warga Harus Menjadi Ukuran Utama

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan persampahan bukan hanya berapa ton sampah yang berhasil diangkut.

Ukuran terpentingnya adalah:

apakah masyarakat dapat hidup sehat, aman dan bermartabat?

Jika warga sekitar harus terus berhadapan dengan bau, asap, debu, risiko pencemaran, lalu lintas kendaraan sampah, penurunan kualitas lingkungan dan stigma kawasan, maka pemerintah harus melakukan evaluasi serius.

BACA JUGA :  Pemuda, Bangkit Melawan atau Mati Kelaparan

Masyarakat sekitar bukan sekadar “wilayah penerima sampah”.

Mereka adalah warga negara yang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Karena itu, kebijakan persampahan Jakarta tidak boleh mengorbankan kualitas hidup masyarakat Bekasi.

Penutupan Bantar Gebang Bukan Berarti Membiarkan Jakarta Kehabisan Tempat Sampah

Yang perlu diluruskan, tuntutan penutupan Bantar Gebang tidak boleh dimaknai secara sederhana sebagai “besok sampah Jakarta berhenti dibuang dan selesai.”

Itu justru dapat menimbulkan persoalan baru.

Penutupan harus dilakukan melalui transisi yang terencana.

Jakarta harus memiliki sistem pengurangan sampah dari sumber, pemilahan, pengolahan organik, daur ulang, RDF, pengolahan residu, teknologi pengolahan yang memenuhi standar lingkungan, serta lokasi dan infrastruktur alternatif yang legal dan aman.

Dengan kata lain:

Bantar Gebang harus ditutup atau ditransformasi berdasarkan roadmap, bukan berdasarkan emosi.

Tetapi sebaliknya, jangan pula menjadikan alasan “belum ada alternatif” untuk mempertahankan sistem lama tanpa batas waktu.

Pemerintah Harus Berani Menghitung Biaya yang Selama Ini Tidak Terlihat

Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi perlu duduk bersama dengan DPRD masing-masing daerah untuk menghitung ulang seluruh konsekuensi Bantar Gebang.

Bukan hanya biaya pengangkutan sampah.