Scroll untuk baca artikel
NASIONAL

Kabar Gembira! Pemerintah Putuskan PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu Mulai 2027, Berlaku Lintas Profesi

×

Kabar Gembira! Pemerintah Putuskan PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu Mulai 2027, Berlaku Lintas Profesi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK

JAKARTA – Harapan ratusan ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk mendapatkan kepastian status kepegawaian mulai menemukan titik terang. Pemerintah memutuskan mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, tidak hanya bagi tenaga pendidik, tetapi juga lintas profesi, mulai dari tenaga kesehatan hingga petugas pemadam kebakaran.

Keputusan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Jumat (6/11/2026). Pemerintah menyebut kebijakan ini merupakan hasil pembahasan dan perhitungan bersama sejumlah kementerian serta pimpinan DPR RI.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Ini termasuk lintas profesi,” kata Prasetyo.

BACA JUGA :  Polemik PPPK Dipindah Jadi Guru di Bekasi, Pengamat: Jangan Korbankan Profesionalisme Demi Solusi Instan

Cakupan kebijakan tersebut terbilang luas. Selain guru dan dosen, pengangkatan juga menyasar petugas pemadam kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan dan medis, tenaga teknis, tenaga pelayanan, serta tenaga pelaksana lainnya.

Tak hanya membahas perubahan status kepegawaian, pemerintah juga menyepakati perpanjangan masa kerja PPPK paruh waktu yang kontraknya berakhir pada Desember 2026.

Kebijakan perpanjangan ini mencakup sekitar 172.323 pegawai secara nasional, termasuk 2.482 pegawai di lingkungan Kementerian Agama. Langkah tersebut menjadi jaminan keberlanjutan kerja bagi pegawai yang masa perjanjiannya segera berakhir.

“Ini berlaku bagi kurang lebih 172.323 orang, dan kurang lebih 2.482 orang yang berada di Kementerian Agama. Ini diperpanjang masa kerjanya yang akan berakhir di Desember 2026 nanti,” jelasnya.

BACA JUGA :  Tidak Usulkan Kuota PPPK, Ini Alasan Kemenag Bandarlampung

Pemerintah juga menaruh perhatian terhadap tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN. Kepastian keberlanjutan kerja dinilai penting karena mereka menjadi bagian dari pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat.

Kabar lainnya, pegawai yang nantinya diangkat menjadi PPPK penuh waktu tetap memperoleh kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.

Pemerintah bahkan mempertimbangkan pengaturan khusus bagi pegawai yang terkendala persyaratan seleksi, terutama batas usia. Skema perlakuan khusus tersebut disiapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan tenaga aparatur di lapangan.

“Kita juga akan memikirkan untuk memberikan semacam pengaturan khusus, oleh karena ada beberapa yang memang secara realita di lapangan kita membutuhkan perlakuan-perlakuan khusus, terutama yang berkenaan dengan masalah batasan usia,” ungkap Prasetyo.

BACA JUGA :  Kabar Baik, Pengangkatan CASN - PPPK Dilakukan di 2025

Di sisi lain, pemerintah bersama DPR RI juga menyepakati pelaksanaan rekrutmen CPNS dengan mempertimbangkan kebutuhan dan komposisi aparatur sipil negara (ASN).

Rekrutmen tersebut diperlukan untuk mengantisipasi pegawai yang memasuki masa pensiun sekaligus menjaga ketersediaan aparatur di berbagai sektor pelayanan pemerintahan.

Prasetyo menegaskan seluruh keputusan hasil pembahasan pemerintah bersama DPR RI akan dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Januari 2027.

Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam penyelesaian persoalan tenaga non-ASN lintas profesi. Namun, kepastian teknis mengenai mekanisme pengangkatan, persyaratan, serta tahapan pelaksanaan masih menjadi hal yang perlu ditunggu oleh para pegawai yang masuk dalam cakupan kebijakan tersebut.***