Scroll untuk baca artikel
OPINI

10 Prinsip Rasionalisasi Penutupan TPST Bantar Gebang

×

10 Prinsip Rasionalisasi Penutupan TPST Bantar Gebang

Sebarkan artikel ini
Potret lonsor di TPST Bantargebang di Kota Bekasi yang dikelola oleh DKI Jakarta, lima orang diduga masih tertimbun longsor, Senin (9/3) - foto doc warga

Tetapi juga:

  • biaya kesehatan masyarakat;
  • biaya pemulihan lingkungan;
  • risiko longsor;
  • emisi gas rumah kaca;
  • pencemaran air tanah;
  • dampak terhadap wilayah penyangga;
  • nilai sosial masyarakat;
  • serta biaya ekologis yang akan diwariskan kepada generasi berikutnya.

Jika biaya-biaya tersebut dimasukkan ke dalam perhitungan, bisa jadi selama ini kita terlalu sibuk menghitung berapa murah membuang sampah, tetapi lupa menghitung berapa mahal akibatnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Bantar Gebang Harus Menjadi Titik Balik Kebijakan Sampah Indonesia

Persoalan Bantar Gebang sebenarnya dapat menjadi momentum untuk mengubah paradigma pengelolaan sampah nasional.

BACA JUGA :  Umur yang Terukur: “Happy Milad Abah Anies”, dari Kesabaran Menuju Jalan Pengabdian

Jangan lagi berpikir:

“Sampah mau dibuang ke mana?”

Tetapi:

“Bagaimana sampah dikurangi sejak dari sumbernya?”

Rumah tangga harus memilah.

Produsen harus bertanggung jawab.

Pemerintah daerah harus memperkuat pengolahan.

Teknologi harus digunakan secara tepat.

Masyarakat harus dilibatkan.

Dan seluruh proses harus diawasi secara transparan.

Bantar Gebang sudah terlalu lama menjadi tempat bertemunya sampah, kebijakan, anggaran dan kepentingan.

Kini waktunya menjadikan Bantar Gebang sebagai titik balik reformasi pengelolaan sampah.

BACA JUGA :  Ilusi Memberhentikan (Memakzulkan) Jokowi dari Jabatan Presiden?

Bukan sekadar memindahkan gunungan dari satu lokasi ke lokasi lain.

Penutup: Jangan Tunggu Bencana Menjadi Kebijakan

Jika berbagai persoalan lingkungan, kesehatan dan keselamatan di Bantar Gebang terus dibiarkan, maka ancamannya bukan hanya kepada Bekasi atau Jakarta.

Dampaknya dapat menjalar ke wilayah penyangga dan menjadi persoalan ekologis metropolitan yang jauh lebih besar.

Karena itu, pemerintah harus berani mengambil keputusan berdasarkan hukum, ilmu pengetahuan dan keselamatan masyarakat.

Penutupan atau transformasi TPST Bantar Gebang harus disiapkan secara serius, terukur, transparan dan bertahap—bukan ditunda sampai gunungan sampah menentukan sendiri kapan waktunya berhenti.

BACA JUGA :  Bastian Ditunjuk Ketua Timsus Resort Gibas Kota Bekasi

Sebab pemerintah semestinya tidak menunggu sampah menjadi bencana baru kemudian bencana itu diberi nama “keadaan darurat.”

Bekasi bukan tempat pembuangan nasib. Jakarta harus menyelesaikan persoalan sampahnya, dan masyarakat Bantar Gebang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang sehat, aman dan bermartabat.

Bekasi Kota Patriot.
10 Rabiul Awal 1448 H/23 Agustus 2026.

Yusuf Blegur
Direktur Eksekutif Institute for Public Policy (IPPS).***