Scroll untuk baca artikel
OPINI

10 Prinsip Rasionalisasi Penutupan TPST Bantar Gebang

×

10 Prinsip Rasionalisasi Penutupan TPST Bantar Gebang

Sebarkan artikel ini
Potret lonsor di TPST Bantargebang di Kota Bekasi yang dikelola oleh DKI Jakarta, lima orang diduga masih tertimbun longsor, Senin (9/3) - foto doc warga

Catatan Kritis Yusuf Blegur, Direktur Eksekutif Institute for Public Policy (IPPS)

BEKASI Persoalan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang tidak lagi tepat dipandang sekadar sebagai urusan sampah Jakarta yang dibuang ke wilayah Kota Bekasi.

Ini sudah menjadi persoalan lingkungan, kesehatan publik, keselamatan warga, tata kelola pemerintahan, keadilan ekologis, hingga kepastian hukum.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Selama puluhan tahun, Bantar Gebang menjadi tempat bertumpuknya konsekuensi dari gaya hidup dan pertumbuhan penduduk metropolitan. Sampah Jakarta datang setiap hari dalam jumlah sangat besar, sementara beban ekologis, sosial, dan kesehatan harus ditanggung masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.

Jika kondisi tersebut terus dibiarkan tanpa perubahan fundamental, bukan tidak mungkin persoalan Bantar Gebang berkembang dari krisis persampahan menjadi krisis lingkungan dan kemanusiaan yang lebih luas.

Karena itu, wacana penghentian praktik open dumping dan penutupan atau transformasi total TPST Bantar Gebang perlu dibicarakan secara serius, terbuka, berbasis hukum, data ilmiah, dan terutama berdasarkan keselamatan masyarakat.

Berikut 10 alasan rasional mengapa persoalan Bantar Gebang tidak bisa lagi diselesaikan dengan sekadar menambah kapasitas timbunan.

BACA JUGA :  PKK Keren, Bekasi Hebat! HKG PKK ke-53 Jadi Panggung Aksi Nyata Perempuan Berdaya

1. Open Dumping Sudah Tidak Bisa Dipertahankan

Prinsip pertama harus jelas: pembuangan sampah secara terbuka tidak boleh terus menjadi pilihan.

Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor SE.14/MENLHK/PSLB3/PLB.0/2/2025 mengenai penghentian praktik open dumping menjadi salah satu pijakan kebijakan untuk mengakhiri pola pengelolaan sampah yang tidak memenuhi prinsip pengelolaan lingkungan.

Hal tersebut juga sejalan dengan semangat UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan pengelolaan sampah secara sistematis, menyeluruh dan berkelanjutan.

Karena itu, persoalannya bukan lagi apakah open dumping harus dihentikan.

Pertanyaannya adalah: kapan dan bagaimana pemerintah memastikan penghentian itu benar-benar terjadi?

Bantar Gebang tidak seharusnya terus menjadi tempat untuk sekadar memindahkan masalah dari Jakarta ke Bekasi.

2. Ada Tenggat Kerja Sama yang Tidak Boleh Dianggap Angin Lalu

Pengelolaan Bantar Gebang juga memiliki dimensi hubungan kelembagaan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi.

Dalam kerja sama tersebut terdapat pengaturan mengenai pengelolaan kawasan, termasuk perubahan pendekatan dari TPA menuju TPST.

Jika masa kerja sama sebagaimana disebut dalam tulisan ini berakhir pada 26 Oktober 2026, maka waktu yang tersedia bukan lagi sesuatu yang bisa dianggap panjang.

BACA JUGA :  Bismillah dan In syaa Allah Satu Putaran, AMIN

Justru tanggal tersebut harus menjadi deadline politik dan administratif untuk memastikan apa yang akan dilakukan setelahnya.

Apakah diperpanjang?

Apakah ditutup?

Apakah ditransformasi?

Apakah dibangun sistem pengolahan baru?

Semua harus jelas.

Sebab membiarkan tenggat datang tanpa skenario adalah cara paling cepat membuat krisis menjadi lebih mahal.

3. Emisi Metana Bukan Sekadar Bau Sampah

Persoalan Bantar Gebang semakin serius setelah muncul berbagai laporan mengenai emisi metana dari kawasan tersebut.

Penulis mengutip laporan penginderaan jauh Carbon Mapper, yang menggunakan teknologi satelit dan data pengamatan untuk mengidentifikasi emisi metana dari berbagai sumber.

Dalam konteks Bantar Gebang, angka emisi yang dikutip mencapai sekitar 6,3 ton metana per jam.

Jika angka tersebut terkonfirmasi melalui pengukuran dan verifikasi ilmiah lebih lanjut, maka persoalannya tidak dapat lagi diperlakukan hanya sebagai urusan “bau sampah”.

Metana merupakan gas rumah kaca yang memiliki dampak besar terhadap pemanasan global.

Artinya, gunungan sampah bukan hanya persoalan pemandangan.

Ada persoalan udara, iklim, keselamatan dan kesehatan yang harus dihitung secara serius.

4. Air Lindi Harus Diawasi, Bukan Sekadar Ditunggu Hasil Laboratorium

Masalah lain yang tidak kalah penting adalah air lindi, yakni cairan yang terbentuk akibat proses perkolasi air melalui timbunan sampah dan dapat membawa berbagai zat pencemar.

BACA JUGA :  Ketidaknetralan Aparat

Penulis merujuk penelitian Syamsu Rosid, Romadoni N., Koesnodo Koesnodo dan Prabowo Nuridianto mengenai distribusi air tanah yang berpotensi tercemar air lindi di sekitar Bantar Gebang.

Penelitian tersebut menggunakan sampel air tanah warga, air lindi, serta air tanah kontrol.

Hasil penelitian yang dikutip menunjukkan sejumlah parameter masih berada di bawah baku mutu, meskipun beberapa unsur mendekati batas tertentu. Penelitian juga dilakukan pada musim hujan, ketika proses pengenceran dapat memengaruhi konsentrasi sejumlah unsur.

Justru karena itulah penelitian lanjutan pada musim kemarau menjadi penting.

Sebab persoalan lingkungan tidak cukup disimpulkan hanya berdasarkan satu periode pengambilan sampel.

Air tanah harus dipantau secara berkala, transparan, independen, dan hasilnya dibuka kepada masyarakat.

Warga tidak membutuhkan keyakinan bahwa air mereka aman.

Mereka membutuhkan bukti ilmiah bahwa air mereka aman.

5. Gunungan Sampah Sudah Menjadi Persoalan Keselamatan

Persoalan Bantar Gebang juga menyentuh aspek paling serius: keselamatan manusia.