CIREBON – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memberikan sanksi penghentian operasi tambang galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukuh Puntang, Kabupaten Cirebon.
Sanksi ini diberikan sebagai tindak lanjut dari insiden longsor di lokasi tambang yang menewaskan 14 orang. Tambang tersebut dikelola oleh Pondok Pesantren Al Azhariyah.
Kang Dedi Mulyadi (KDM) menyampaikan bahwa malam ini, Jumat 30 Mei 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan keputusan sanksi administratif berupa penghentian izin pengelolaan tambang galian C di Gunung Kuda.
Pasalnya, kata KDM, kelalaian dalam pengelolaan penambangan di areal tambang tersebut dan yang lainnya mengalami luka-luka.
“Kami mengucapkan duka yang sangat mendalam semoga yang meninggal pada peristiwa itu diterima iman islamnya diampuni segala dosanya dan mendapat tempat di sisi Allah Subahanahuwataala, dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kesabaran,”ucap KDM.
Ia juga mengingatkan masyarakat tidak mendekati areal penambangan tersebut karena masih memiliki potensi longsor susulan.
“Untuk itu saya juga mengucapkan terima kasih pada jajaran Polresta Cirebon, Kodim Cirebon, dan seluruh tim sar yang telah bekerja sama menanggulangi musibah tersebut,”tandasnya.
Diharapkan masyarakat bisa mengambil hikmah dari musibah tersebut bahwa hidup harus selaras dengan alam tidak boleh mengeksploitasi alam secara berlebihan.***