BANDARLAMPUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung mengajukan anggaran Rp 3,7 miliar ke Pemerintah Kota Bandarlampung untuk fasilitas protokol kesehatan berupa rapid test, dan alat pelindung diri (APD) saat pelaksanaan Pemilu.
Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedy Triadi mengatakan dalam Pilkada lanjutan wajib memperhatikan protokol kesehatan terutama bagi penyelenggara sehingga perlu rapit test dan APD.
“Tadi udah disampaikan Sekda, rapid test tersebut akan difasilitasi oleh tim gugus tugas terutama dinas kesehatan. Jadi, yang kita lakukan sebelum mulai tahapan adalah PPK dan PPS di rapid test,” kata Dedi Triadi, Senin (8/6).
Menurutnya rapid test untuk KPU PPK dan PPS didahulukan karena mau pelantikan. “Tapi untuk rapid test PPDP dan juga kpps itu nanti karena PPDP baru bekerja di bulan Juli sementara KPPS bekerja di bulan November – Desember,” jelasnya.
Sementara untuk APD, Dedy Triadi menjelaskan APD harus tersedia bagi penyelenggara baik itu PPK, PPS, PPDP termasuk juga KPPS.
“Nah itu yang akan dibantu Pemkot melalui gugus tugas. Terkait pengajuan jumlah APD itu lagi kita finalisasi,” jelasnya.
BACA JUGA Tidak Penuhi Kuota, Pendaftaran PPS Diperpanjang
Sedangkan untuk TPS, menurutnya kemarin yanh telah disusun sebelum pandemi yaitu 1.325 TPS. Kalau sekarang karena telah ada keputusan dari Komisi II sepakat mata pilih per TPS maksimal 500.
“Jadi kami memetakan ulang dengan jumlah maksimal TPS tadi 500 tadi jadi kemungkinan ada penambahan, ini yang akan kita finalisasi,” jelasnya.
Tambahnya, hasil restrukturisasi anggaran karena memang protokol kesehatan misalnya kegiatan sosialisasi tidak bisa dilakukan secara langsung, dan tidak melakukan raker dan Bintek, jadi untuk efisiensi tidak turun signifikan sekitar Rp1,3 miliar. Sedangkan kebutuhan totalnya hampir Rp 6 miliar. (RMOL)