Kilas

Kutuk Arogansi Pejabat BPN, KJH Lamsel Gelar Aksi

×

Kutuk Arogansi Pejabat BPN, KJH Lamsel Gelar Aksi

Sebarkan artikel ini

LAMSEL –  Jurnalis yang tergabung dalam Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS) mengutuk arogansi oknum Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamsel, yang mengusir wartawan pada Kamis (23/7) lalu.

Peristiwa tersebut berawal  ketika rekan-rekan pers mendapatkan informasi bahwa akan ada mediasi antara BPN Lamsel dengan warga yang mempertanyakan permasalahan tanah Pasar Bumi Restu Kecamatan Palas, dimana warga menduga ada kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Tapi ironisnya kemudian rekan-rekan pers tidak diperbolehkan melakukan peliputan agenda tersebut, bahkan diusir oleh salah seorang pejabat di BPN Lampung Selatan,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Wilayah Lampung, Reynaldo Sitanggang.

BACA JUGA :  Sedan Timor Terseret 700 Meter Dalam Tabrakan Maut dengan KA Kuala Stabas di Abung Selatan

Lanjutnya, kejadian tersebut tentunya tidak dapat dianggap sepele karena hal tersebut sebagai bentuk ancaman atas kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang.

Jika dibiarkan berlalu begitu saja akan menjadi preseden buruk bagi kelangsungan kita berdemokrasi, karena menghalang-halangi aktivitas jurnalisme artinya mengancam demokrasi.

“Apalagi agenda yang akan diliput oleh rekan-rekan pers saat itu di BPN Lampung Selatan berkaitan erat dengan kepentingan publik. Jurnalis itu mata dan telinga publik jadi ketika ada hal penting yang berhubungan dengan kepentingan publik tidak layak jika harus dihalang-halangi,” jelasnya

Tambahnya, jurnalis dalam menjalankan profesinya dilindungi Oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melindunginya mulai dari mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi yang didapat kepada publik.

BACA JUGA :  Bocah 3 Tahun di Bekasi Makan Sandal Jepit dan Kertas

“Dan perlu diketahui terdapat ancaman sanksi Pidana pula bagi setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik,” ujarnya

Oleh Karena itu FSBKU Wilayah Lampung menyatakan:

1. Mengutuk arogansi pejabat publik di BPN Lampung Selatan terhadap rekan-rekan jurnalis.

2. Mendesak oknum pejabat BPN Lampung Selatan untuk segera meminta maaf secara terbuka kepada rekan-rekan jurnalis.

3. Mengajak seluruh pihak untuk menghormati profesi jurnalis sebagai komponen penting demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.

4. Mendukung perjuangan rekan-rekan Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS) dalam melawan kekerasan terhadap pers.(*)