TANGGAMUS – Pemerintah Pekon Karang Anyar, Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung, mengenakan biaya tambahan Rp200 ribu per bidang surat dalam pengurusan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020. Biaya tersebut diluar biaya PTSL itu sendiri.
Biaya tambahan Rp200 ribu katanya untuk pembuatan surat hibah, surat waris ataupun surat jual beli sebagai salah satu syarat mendaftar PTSL. Diketahui Pekon Karang Anyar, mendapat Kouta 250 bidang tahun 2020, tapi tidak terpenuhi dan tahun ini kembali dilanjut.
“Kalau untuk bikin surat hibah, surat warisan atau surat jual beli, itu bayar, saya sudah bayar 400 ribu dengan Pak Rubiko, karena saya membuat dua surat hibah, kata Pak Rubiko, kalau sertifikatnya sudah jadi saya bayar lagi 400 untuk biaya serifikatnya” kata warga yang enggan disebut namanya. Senin (19/4/21).
Hal itu dibenarkan oleh warga yang lain, bahwa dalam pembuatan sertifikat biayanya Rp200 ribu/buku, selain itu untuk kepengurusan surat hibah, surat waris atau surat jual beli, oleh aparat pekon dikenakan biaya sebesar Rp200 ribu/surat.
“Ya memang bayar untuk pembuatan sertifikat 200 ribu, untuk pembuatan surat hibah, surat warisan atau surat jual beli beda lagi, itu bayar juga, satu suratnya 200 ribu, kalau saya udah lunas, biaya buku sertifikat udah saya serahkan ke pengurusnya sedangkan biaya bikin surat-suratnya saya kasih ke Pak Suprat” ungkap warga berinisial S.
Saat dikonfirmasi, Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Program PTSL Pekon Karang Anyar, Topari menjelaskan bahwa pihaknya menerima berkas lengkap dari warga yang akan mendaftar dalam pembuatan sertifikat.
“Kita sebagai penjembatan masyarakat, adapun warga yang akan mendaftar di sini, ya berkas sudah lengkap, adapun surat pernyataan dan segala macamnya itu yang buat dari Pemerintah Pekon, kita menerima berkas sudah lengkap” jelasnya. Selasa (20/4/21).
Topari mengungkapkan bahwa biaya pembuatan serifikat melalui program PTSL tersebut dikenakan biaya Rp200 ribu/buku, akan tetapi biaya tersebut hasil kesepakatan bersama
“Memang di sana gratis dan di sana ada aturannya dari tiga mentri dan kita pertemuan juga sama Kejari, kita ngambil biayanya 200 ribu, kita gak berani kalau mau ngambil lebih dari 200 ribu” ungkapnya.
Topari menegaskan bahwa dalam kepengurusan surat hibah, surat warisan atau pun surat jual beli seperti yang disampaikan oleh warga, pihaknya tidak tau menahu dan tidak melakukan hal tersebut.
“Tapi kalau ada warga yang bilang ada biaya untuk surat hibah, surat warisan atau surat jual beli, itu bukan ranah kita lagi, sebagai anggota Pokmas, sedangkan biaya 200 ribu itu, warga belum bayar semua, yang jelas kalau untuk surat-surat yang lain saya gak tau” pungkasnya.
Untuk diketahui, bahwa atas nama Suprat sebagai Sekretaris Pekon Karang Anyar dan Rubiko sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Pekon Karang Anyar.
Hingga terbitnya pemberitaan ini, Rubiko ataupun Suprat belum berhasil dikonfirmasi.